SUKABUMIUPDATE.com – Polres Sukabumi Kota mengungkap puluhan kasus kejahatan dan penyalahgunaan narkoba sepanjang awal tahun 2026. Dalam periode 1 Januari hingga 10 Februari 2026, sebanyak 31 kasus berhasil diungkap dengan total 50 terduga pelaku yang diamankan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menjelaskan bahwa puluhan pelaku tersebut diamankan dari belasan kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim dan Satnarkoba, termasuk dukungan dari Polsek jajaran.
“Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 10 Februari 2026, Polres Sukabumi Kota bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 18 kasus kejahatan konvensional dengan total 32 terduga pelaku,” ujar Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).
Kasus kejahatan konvensional yang diungkap meliputi penipuan dan penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga: Pekerja MBG Terjerat Narkotika, Polisi Buru Jaringan Bibit Ganja di Sukabumi
Sejumlah perkara menonjol terjadi di beberapa wilayah, di antaranya kasus curat dan curanmor di Baros, curas sepeda motor di Warudoyong dan Lembursitu, kekerasan terhadap anak di Baros dan Cikole, serta kasus pencabulan di Gunungpuyuh. Polisi juga mengungkap penipuan dan penggelapan di Cikole dan Cibeureum, penganiayaan di Parungseah, pencurian handphone di Warudoyong, pencurian onderdil excavator di Gunungguruh, hingga jaringan curanmor lintas wilayah yang beraksi di Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungpuyuh.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 8 unit handphone, kunci letter T, senjata tajam, kabel, dokumen kendaraan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Selain kejahatan konvensional, Polres Sukabumi Kota juga fokus pada pemberantasan narkoba. Dalam periode yang sama, polisi mengungkap 13 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 18 terduga pelaku.
"Barang bukti yang kami sita meliputi sabu seberat 67,29 gram, 4 pohon ganja, 169 butir psikotropika, 9.940 butir obat keras terbatas, 6 timbangan digital, 19 handphone, serta uang tunai,” ungkap Sentot.
Baca Juga: Dijanjikan Pekerjaan Lain Berujung Nestapa, 6 Buruh Sukabumi–Cianjur Terlantar di Sulawesi
Ia menambahkan, jika dikonversikan secara ekonomis, total nilai barang bukti narkoba yang disita diperkirakan mencapai Rp208.785.000.
Sentot menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Polsek terdekat, layanan Call Center 110, atau melalui aplikasi WhatsApp di 0811-654-110,” tutupnya.
Editor : Denis Febrian