SUKABUMIUPDATE.com - Awal 2026 menjadi periode yang mengejutkan bagi ribuan warga Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 164 ribu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN dilaporkan nonaktif. Dampaknya langsung terasa, terutama bagi warga yang baru mengetahui status kepesertaan mereka saat hendak berobat ke rumah sakit.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, kartu KIS yang selama ini menjadi penopang akses layanan kesehatan mendadak tidak bisa digunakan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pelayanan medis, khususnya bagi warga kurang mampu.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, angkat bicara menanggapi persoalan tersebut. Ia memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam.
"Kita tetap berupaya ke pusat. Mudah-mudahan PBI yang dinonaktifkan bisa aktif kembali ke depannya. Di samping mengusulkan reaktivasi, kita juga mempersiapkan skema agar masyarakat Sukabumi tetap mendapatkan kepastian layanan kesehatan," kata Asep Japar kepada sukabumiupdate.com, usai menghadiri peresmian Sekolah Praditya Adhiguna Global School di Kota Sukabumi bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Jumat (13/02/2026).
Baca Juga: Petani di Jampangkulon Tewas di Sawah dengan Kaki Terikat, Diduga Dianiaya Massa
Menurutnya, komunikasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar kepesertaan yang dinonaktifkan dapat kembali aktif. Namun, ia mengakui proses tersebut membutuhkan waktu, sementara kebutuhan layanan kesehatan masyarakat tidak bisa ditunda.
Karena itu, Asep menegaskan kepada seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menjadikan persoalan administrasi sebagai alasan penolakan pasien. Ia mengingatkan bahwa pelayanan terhadap warga harus tetap menjadi prioritas utama.
“Sudah lama sebetulnya saya tegaskan, jangan sampai ada pasien datang ditolak, atau yang mau pulang ditahan (karena biaya). Komitmen saya jelas, warga Kabupaten Sukabumi tetap harus dilayani dengan baik," tegas Asjap.
Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh rumah sakit, termasuk rumah sakit daerah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, akan mencari solusi pembiayaan bagi warga miskin yang terdampak kebijakan penonaktifan dari pusat.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah. Di satu sisi, Pemkab harus memperjuangkan reaktivasi kuota PBI ke pemerintah pusat. Di sisi lain, pelayanan kesehatan tetap harus berjalan tanpa diskriminasi, meski di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Baca Juga: Pilpres 2029 Mulai Terbaca, Elektabilitas Prabowo dan Gibran Dibayangi KDM dan Anies
Bagi masyarakat, terutama yang berada di wilayah pelosok, kepastian pelayanan menjadi hal yang paling dinantikan. Pemerintah daerah kini berpacu dengan waktu untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan.
Editor : Syamsul Hidayat