Sukabumi Update

Cikgu Ucan Dinonaktifkan Sebagai Pengajar, Bupati: Proses Hukuman Sedang Berjalan

Bupati Sukabumi, Asep Japar saat diwawancarai di Pendopo Sukabumi. Jumat (13/2/2026). (Sumber: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah cepat menyikapi dugaan kasus child grooming yang menyeret seorang guru sekolah dasar negeri (SDN). Guru inisial R (35), yang diketahui berstatus PPPK dan menjabat sebagai wali kelas 6, kini dinonaktifkan sementara dari tugasnya.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, memastikan kasus tersebut telah ditangani oleh Dinas Pendidikan dan saat ini tengah berproses secara internal. Ia menyebut, pemeriksaan sudah dilakukan dan penanganan lebih lanjut berada di ranah bagian hukum pemerintah daerah.

“Sudah dibina dipanggil, sedang menunggu proses ada bagian hukum yang mengurus,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (13/2/2026).

Langkah penonaktifan sementara itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena. Mengatakan, keputusan tersebut diambil agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan kegiatan belajar mengajar tetap kondusif.

Baca Juga: Aman Nggak Untuk Fungsional Arus Mudik Lebaran 2026? Polisi Jajal Proyek Tol Bocimi Seksi 3

“Untuk sementara waktu, karena dia wali kelas sehingga dia tidak difungsikan lagi jadi wali kelas 6,” kata Deden.

Tak hanya internal Disdik, proses pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi (DP3A). Koordinasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan aspek perlindungan anak menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus.

Deden menjelaskan, status kepegawaian R masih dalam tahap pertimbangan. Sanksi yang akan dijatuhkan pun belum dapat dipastikan lantaran proses pemeriksaan belum rampung.

“Kemarin kita baru melakukan proses pemeriksaan kepegawaian. Kita juga masih nunggu teman-teman dari DP3A yang sedang turun,” tuturnya.

Ia menambahkan, keputusan terkait hukuman tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. “Ya karena statusnya kan, kita belum menentukan hukuman seperti apa nanti kan harus pemeriksaan komprehensif,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Disdik belum menemukan indikasi motif lain di luar kepentingan konten media sosial. Deden menyebut unggahan tersebut diduga dibuat untuk menarik perhatian audiens.

Baca Juga: 16.241 Tiket KA Pangrango dan Siliwangi Ludes Terjual Jelang Ramadan & Libur Imlek

“Sementara itu tidak ada motif yang lebih. Cuma dia eksploitasi hanya untuk medsos supaya lebih tertarik, lebih menarik,” sebutnya.

Meski demikian, kasus ini menjadi catatan serius bagi Dinas Pendidikan. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk penyusunan batasan yang lebih tegas dalam interaksi guru dan siswa, terutama di ruang digital.

“Itu nanti perlu sosialisasi yang mendalam karena ini bukan kasus pertama yang tentunya jadi bahan kita bersama ke depan supaya tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT