SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangani kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan pria lanjut usia, Lani (64), warga Kampung Ciranjang, Desa Cikarang Geusan, Kecamatan Jampangkulon, pada Kamis 12 Februari 2-26. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di area persawahan setempat.
Dihari yang sama, polisi mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku guna mencegah gejolak lanjutan di tengah masyarakat. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan main hakim sendiri.
Ia menginstruksikan jajaran untuk segera mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat. “Kami tidak menoleransi aksi main hakim sendiri. Setelah menerima laporan, tim langsung diterjunkan ke lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan individu-individu yang diduga terlibat agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Samian dalam keterangan yang diterima Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga: Sergio Castel Kecewa, Persib Harus Bangkit Lawan Ratchaburi FC di Leg Kedua ACL Two
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menambahkan penanganan perkara ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/06/II/2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari pertikaian antara korban Lani dan seorang warga bernama Sani.
“Dari keterangan awal, korban diduga sempat terlibat cekcok dan melakukan penganiayaan terhadap Sani menggunakan cangkul. Situasi kemudian memanas saat keluarga Sani dan sejumlah warga merespons dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama,” jelas Hartono.
Aksi tersebut diduga berujung pada pengeroyokan yang menyebabkan Lani meninggal dunia di lokasi kejadian. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan sterilisasi area untuk menjaga keaslian barang bukti.
Baca Juga: Tangani 35 Ribu Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Sukabumi, Disdik Raih Penghargaan BPMP
Tujuh pria yang diamankan berinisial DS, UK, MS, RS, SH, DP, dan JJ. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi. Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu buah cangkul, pakaian milik korban, serta sebatang kayu singkong yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Fajar Sadboy Beri Tanggapan Usai Videonya Diludahi Indra Frimawan Viral
Hartono mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami meminta warga mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Editor : Fitriansyah