SUKABUMIUPDATE.com – Tim Macan Bintana Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di wilayah Kota Sukabumi. Keduanya berinisial MF (20) dan MI (25), warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Kedua pemuda tersebut diamankan saat berada di Jalan R. Syamsudin, S.H., tepatnya di depan kawasan Kampung Universitas Muhammadiyah, Kecamatan Cikole, pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 01.35 WIB.
Penindakan bermula ketika Tim Macan Bintana melaksanakan patroli rutin menggunakan sepeda motor di sepanjang jalur tersebut. Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik dua orang pemuda yang melintas di lokasi.
Baca Juga: Pantai Ujunggenteng Ramai Dikunjungi, Wisatawan Antusias Coba Wahana Kayak Jelang Ramadan
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, keduanya berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal setelah mereka terjatuh dari sepeda motor dan langsung diamankan oleh petugas di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua bilah senjata tajam berupa celurit dan pisau belati yang dibawa oleh keduanya. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor serta dua buah jaket milik terduga pelaku.
Selanjutnya, kedua pemuda tersebut dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.
Baca Juga: Akses Tertutup Longsor, Wisata Alam Curug Cibeureum Ditutup Sementara
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam di tempat umum karena sangat berpotensi menimbulkan tindak kriminal dan membahayakan masyarakat. Patroli rutin akan terus kami tingkatkan,” ujar IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, Minggu (15/2/2026).
Ia menambahkan, saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan sedang menjalani proses penyidikan.
“Keduanya terancam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya.
Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Editor : Asep Awaludin