Sukabumi Update

Hiburan Malam Tutup, Warung Makan Mulai Jam 16.00 WIB: Aturan Ramadan di Sukabumi

Ilustrasi AI. Bupati Sukabumi tertibkan surat edaran tertib ramadan 2026 (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah daerah mengeluarkan sejumlah himbauan kepada warga dan pelaku usaha dalam rangka tertib ramadan 2026. Mulai dari larangan operasional tempat hiburan malam, pembatasan operasional warung makan, termasuk larangan perdagangan petasan dan permainan berdaya ledak lainnya.

Bupati Sukabumi, Asep Japar pada tanggal 13 Februari 2026 mengeluarkan surat edaran Nomor 400.8.22/1710/Kesra/2026, tentang Tertib Ramadan 1447 H/2026 M. Surat berisi himbauan tersebut ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan, Pimpinan Ormas, Tokoh Agama/Masyarakat/Pemuda dan Aparatur Se-Wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M di Kabupaten Sukabumi. Kami harapkan partisipasi kepada semua pihak untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Pidato Wisudawan Terbaik, Sharla Two Dilla: IPK Bukan Perjuangan Sendiri

1. Saling menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan hidup beragama antar dan inter umat beragama dalam menghormati kesucian Bulan Ramadhan.

2. Berpartisipasi secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dengan tidak cepat terprovokasi oleh berita dan kejadian yang belum bisa dipertanggungjawabkan secara benar dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam penertiban dan penegakan aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mentaati pemberlakuan jam kerja baik 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dan/atau 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja.

Baca Juga: Meski Tertinggal Agregat, Persib Siap Bangkit Lawan Ratchaburi di ACL Two

4. Memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh untuk menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, khususnya Shalat Maghrib dan buka puasa, maka setiap perusahaan memberlakukan jam kerja berakhir jam 16.30 WIB.

5. Kepada pekerja/buruh agar diberikan keleluasaan dan dukungan sarana penunjang dalam melaksanakan ibadah sebagaimana agama dan keyakinan masing-masing.

6. Apabila dalam keadaan memaksa sehingga para pekerja/buruh diharuskan melaksanakan kerja lembur, maka kerja lembur tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan kepada para pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah buka puasa, Shalat Maghrib, Shalat Isya dan Shalat Tarawih setelah berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadhan di Kecamatan.

Baca Juga: 10 Tradisi Imlek yang Unik dan Penuh Makna: Filosofi di Balik Perayaannya

7. Apabila diberlakukan shift, agar tetap diberikan keleluasaan melakukan ibadah dan menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja/buruh.

8. Bagi Perusahaan dilarang menyediakan makanan dan minuman serta menyediakan fasilitas bagi penjual makanan/minuman di siang hari selama bulan Ramadhan.

9. Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Waspada! Bahaya Menggunakan Minyak Jelantah Berulang Kali untuk Makanan

10. Bagi pengusaha restoran/ rumah makan/ sejenisnya agar membuka kegiatan usahanya mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan waktu imsak.

11. Bagi usaha perhotelan/penginapan/ sejenisnya agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya bagi tamu berpasangan yang bukan suami istri dan tidak memperjualbelikan atau menjadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

12. Bagi usaha hiburan karaoke, pub dan atau hiburan malam yang sejenisnya yang dapat mengganggu kekhusyu'an Ibadah supaya menutup kegiatan usahanya selama bulan Ramadhan dan 7 (tujuh) hari sesudah Idul Fitri.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Tak Ada Diunggahan Gen Halilintar, Unggahan Atta Picu Spekulasi

13. Dilarang memperjual belikan dan menyalakan mercon/petasan selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

14. Kepada pihak perusahaan agar memasang baligho/pengumuman di lingkungan perusahaan masing-masing yang memuat tentang isi surat edaran ini.

15. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana poin-poin tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT