SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 2.800 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi berencana menggelar audiensi ke Bupati Sukabumi. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi yang digelar di PT Muara Tunggal, Kecamatan Cibadak, pada Rabu 18 Februari 2026, yang menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) satu bulan upah bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun belum menemui titik temu.
Ketua DPC SPN Sukabumi, Budi Mulyadi, mengatakan pihaknya akan menyurati pemerintah daerah dan mengagendakan audiensi di Pendopo Kabupaten Sukabumi yang berada di Kota Sukabumi.
Audiensi itu dimaksudkan untuk meminta peran dan dorongan pemerintah daerah dalam membantu penyelesaian persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami akan bersurat dan merencanakan audiensi hari Senin, 23 Februari 2026. Kami berharap pemerintah daerah bisa hadir dan menjembatani persoalan ini,” ujar Budi, kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (20/02/2026).
Baca Juga: 2.800 Buruh PT Muara Tunggal Gelar Aksi, Desak Pembayaran THR Satu Bulan Upah
Ia menjelaskan, rencana tersebut diambil setelah tiga kali perundingan antara perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan tidak mencapai kesepakatan.
“Perundingan yang difasilitasi kepolisian dan dinas tenaga kerja di tengah aksi juga belum menghasilkan keputusan sesuai harapan pekerja,” katanya.
SPN tetap menuntut pembayaran THR satu bulan upah bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. Menurut Budi, persoalan tersebut sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan belum menemukan solusi.
Baca Juga: Sinopsis Para Pencari Tuhan Jilid 19 Episode 3: Anak Jalanan dan Ormas Barbar
Meski berencana melanjutkan langkah ke pemerintah daerah, SPN menyatakan komitmennya menjaga aksi tetap kondusif dan tidak mengganggu kegiatan produksi. “Kami mengimbau para pekerja tetap bekerja seperti biasa sembari menunggu hasil upaya penyelesaian melalui jalur mediasi maupun audiensi,” pungkasnya.
Editor : Ikbal Juliansyah