Sukabumi Update

Tak Bayar Retribusi, 25 Billboard di Kota Sukabumi Akan Dibongkar Ramadan Ini

Salah satu reklame tidak berizin di Jalur Lingkar Kota Sukabumi | Foto : Dokpim

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi akan membongkar sebanyak 25 tiang billboard atau reklame yang tidak membayar retribusi. Penertiban ini direncanakan berlangsung dalam waktu dekat dan ditargetkan terealisasi pada bulan Ramadan 1447 Hijriah ini.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran kewajiban retribusi daerah. “Kita akan bongkar dalam waktu dekat kita bongkar, mudah mudahan di bulan puasa ini kita bongkar,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (22/2/2026).

Menurut Ayep, billboard yang akan dibongkar berada di jalan milik Pemerintah Kota Sukabumi. Ia menjelaskan terdapat tiga kewenangan jalan, yakni milik pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Penertiban kali ini difokuskan pada aset di bawah kewenangan Pemkot.

“Ada yang akan kita bongkar sebanyak 25 billboard kita bongkar khusus di jalan jalan milik pemerintah Kota Sukabumi, karena ada 3, yakni milik pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat,” katanya.

Baca Juga: Remaja di Cisolok Dibacok Gerombolan Bermotor Saat Tunggu Sahur di Depan Masjid

Ia kembali menegaskan bahwa 25 tiang billboard tersebut akan segera ditertibkan. “Khusus 25 tiang tiang billboard ini kita akan bongkar dalam waktu dekat,” tegasnya.

Terkait rencana akuisisi oleh pemerintah kota, Ayep menjelaskan langkah awal yang diambil adalah pembongkaran dan penataan ulang. “Lebih baik kita bongkar dulu, kemudian tata ulang, cocok atau tidak di situ dipasang billboard, kemudian kita buatkan izin baru, pemiliknya pemkot dan menjadi PAD kita,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, ke depan kepemilikan dan pengelolaan titik reklame akan berada di bawah pemerintah kota sehingga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun bagi pemilik lama, Ayep memastikan material billboard yang dibongkar tetap bisa diambil. “Jadi siapa pun pemiliknya silakan ambil nanti ke gudang,” pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT