Sukabumi Update

Ibu Kandung NS Laporkan Mantan Suami dan Ibu Tiri: Penelantaran Hingga Pembunuhan Berencana

Lisnawati, didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Sukabumi (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Babak baru dalam kasus kematian almarhum NS bergulir. Ibu kandung korban, Lisnawati, didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Sukabumi, melaporkan mantan suaminya berinisial AS serta ibu tiri korban berinisial TR (47) atas dugaan penelantaran hingga pembunuhan berencana.

Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, bersama Mira Widyawati dan tim, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum seorang ibu yang kehilangan anaknya dan menduga adanya kelalaian serta pembiaran sebelum korban meninggal dunia.

“Klien kami melapor sebagai korban yang telah kehilangan anaknya. Patut diduga adanya kelalaian dan pembiaran, sehingga kami melaporkan saudara AS dengan nomor laporan polisi STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat,” ujar Krisna pada awak media, pada Selasa (24/2/2026).

Baca Juga: Kadinkes Sukabumi Imbau Warga Terapkan Pola Hidup Sehat Selama Ramadan

Ia menjelaskan, AS merupakan ayah kandung almarhum NS. Pihaknya menilai terdapat indikasi penelantaran berdasarkan percakapan pesan singkat yang dikirim dua hari sebelum korban meninggal dunia.

"Jadi intinya chat dari ayahnya Nizam ke Ibu ini tanggal 17 Februari, dua hari sebelum meninggal, isinya menyampaikan bahwa Nizam ini sakit di rumah. Ibu bilang, Kenapa nggak dibawa ke rumah sakit?" Ayahnya jawab: "Biarin aja, walaupun dia meninggal tinggal dikit (dimakamkan) di pemakaman keluarga dekat bapaknya si bapak ini (AS) Begitu intinya," terangnya.

Krisna juga menyinggung adanya pernyataan di media sosial yang dinilai menyudutkan ibu kandung korban. Menurutnya, kewajiban menafkahi anak tidak dapat dijadikan alasan untuk menafikan peran ibu kandung.

Baca Juga: DPRD Jabar Tegaskan RS Milik Provinsi Tak Boleh Menolak Pasien

"Jadi kemarin ada sedikit yang mau kita luruskan. Dia (AS) menulis status jangan percaya kepada ibu kandung. Dia bilang walaupun dulu bersama ibunya, saya yang membiayai. Ya di belahan dunia manapun, yang namanya laki-laki pasti membiayai anaknya, itu kewajiban," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai kondisi fisik korban mengalami perubahan setelah berada dalam pengasuhan ayahnya. Mereka menduga adanya keterlambatan penanganan medis meski korban disebut mengalami luka lebam dan luka bakar sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

"Dulu anak dirawat ibunya sampai usia tujuh tahun dalam keadaan sehat dan bahagia. Setelah beralih ke ayahnya, kami melihat ada perubahan fisik. Ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabannya belum ada waktu dan masih sibuk. Bahkan sempat dikatakan jika meninggal agar diikhlaskan," ungkapnya.

Baca Juga: Sinopsis Para Pencari Tuhan Jilid 19 Eps 7: Konflik Kepercayaan-BARBAR Ikut Ajaran Tuhan

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan AS dengan sangkaan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pembiaran dan penelantaran anak. Selain itu, tim kuasa hukum juga melayangkan laporan terpisah terhadap ibu tiri korban, TR, atas dugaan pembunuhan berencana.

"Iya, ada dua laporan polisi. Satu terkait dugaan pembiaran dan penelantaran oleh ayah kandung, dan satu lagi terhadap ibu tiri dengan dugaan pembunuhan berencana," tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan pembunuhan berencana itu atas dasar pada rangkaian peristiwa serta pandangan ahli psikologi forensik yang menyebut dugaan tersebut bisa saja terjadi.

Baca Juga: Perahu Diangkut, Satpol PP Sukabumi Tertibkan Ruang Publik di Alun-Alun Gadobangkong

"Satu lagi terhadap ibu tirinya yang kita laporkan dengan dugaan pembunuhan berencana. Karena ada pernyataan dari Reza Indragiri Ahli Psikologi Forensik yang menyampaikan dugaan itu bisa saja terjadi," tuturnya.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa selama empat tahun terakhir ibu kandung disebut tidak dapat bertemu dengan anaknya karena diduga dihalang-halangi.

"Selama empat tahun ibu kandung tidak bertemu dengan anaknya karena dihalang-halangi, bahkan diceritakan bahwa ibunya sudah meninggal," ucapanya.

Baca Juga: Pembangunan SMAN 1 Cibitung Sukabumi Mangkrak, DPRD Jabar Minta Disdik Lakukan Evaluasi

"Klain kami ini menderita trauma, dari mulai mengandung sudah KDRT, dengan seperti apa, rambut ini dipotong pakai golok, yang lain lainya, artinya klien kami apa menderita trauma, kalau orang trauma kan nanti kalau mau nyamperin anaknya karena tau mantan suaminya seperti itu tipikalnya, kalau terjadi apa apa bagaimana, akhirnya ya pasrah aja begitu," sambungnya.

Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat segera diproses secara cepat dan profesional oleh Polres Sukabumi, mengingat kasus kematian NS telah menjadi perhatian publik dan mendapat atensi dari DPR RI Komisi III serta KPAI.

"Harapannya segera proses dengan cepat polres sukabumi kita berharap, karena kasus ini juga menjadi atensi dari DPR RI komisi III, KPAI sendiri sudah melakukan atensi terhadap kasus ini," tandasnya.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT