SUKABUMIUPDATE.com - Seekor penyu hijau ditemukan mati terdampar di pesisir Pantai Samagi, kawasan wisata Ujungenteng, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/2/2026) pagi. Satwa dilindungi tersebut diduga kuat menjadi korban ganasnya sampah plastik di lautan.
Bangkai penyu tersebut pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 06.30 WIB saat kondisi air laut tengah surut.
Ketua Pokmaswas Genteng Nusantara II, Nana Septiansyah, mengonfirmasi temuan tersebut. Ia menyebut pihaknya langsung meluncur ke lokasi segera setelah menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Huntara Penyintas Bencana Pabuaran Rusak Diterjang Hujan Angin, Warga Kembali Mengungsi
Terjerat Tali Plastik dan Luka Robek
Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, penyu hijau tersebut memiliki panjang karapas 50 sentimeter, lebar 35 sentimeter, dengan estimasi berat mencapai 15 kilogram. Meski kondisinya masih tergolong segar, petugas menemukan fakta yang memprihatinkan pada tubuh satwa tersebut.
"Ditemukan jeratan tali plastik yang melilit kuat tubuh penyu. Ada luka robek di bagian leher dan sirip atau kaki depan, diduga kuat akibat gesekan jeratan tali tersebut saat penyu mencoba melepaskan diri," ujar Nana kepada sukabumiupdate.com.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa penyu tersebut mati lemas atau terluka parah akibat sampah plastik sebelum akhirnya terseret arus dan terdampar di Pantai Samagi.
Anggota Pokmaswas bersama warga menguburkan bangkai penyu hijau yang ditemukan mati terdampar di Pantai Samagi.
Langsung Dikuburkan
Untuk menghindari pencemaran lingkungan dan bau tidak sedap di kawasan wisata, anggota Pokmaswas bersama warga setempat memutuskan untuk langsung menguburkan bangkai penyu tersebut di sekitar lokasi penemuan.
Atas kejadian ini, Nana kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat dan wisatawan untuk lebih peduli terhadap ekosistem laut.
"Kami mengimbau dengan sangat agar tidak membuang sampah sembarangan ke laut. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa bahayanya sampah plastik bagi biota laut yang dilindungi," tegasnya.
Editor : Denis Febrian