SUKABUMIUPDATE.com – Kepolisian Resor Sukabumi resmi menetapkan TR atau Teni Ridha (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tirinya, NS (13), yang berujung pada meninggalnya korban.
Kapolres Sukabumi, Samian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. TR diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban selama tinggal satu rumah.
“Ya, terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” kata Samian kepada awak media, Rabu (25/2/2026).
Samian mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan terhadap NS diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Bahkan, pada 4 November 2024 sempat ada laporan yang masuk ke kepolisian, namun berakhir dengan kesepakatan damai.
“Terkait penganiayaan yang diderita korban anak NS, ini sudah terjadi beberapa tahun lalu. Pada 4 November 2024 pernah ada laporan dan sudah diproses, tetapi berakhir dengan perdamaian. Dari keterangan korban pada laporan tahun 2024, bahkan sejak 2023 juga mengalami kekerasan yang sama,” ujarnya.
Baca Juga: Ibu Tiri NS Jadi Tersangka, Dugaan Kekerasan Bertahun-tahun hingga Berujung Kematian
Pernah Lolos 10 Besar Calon Anggota KPU
Berdasarkan data sukabumiupdate.com, Teni Ridha sebelumnya tercatat sebagai salah satu calon kuat komisioner KPU Kabupaten Sukabumi periode 2023–2028. Namanya masuk dalam 10 besar calon anggota KPU hasil seleksi ulang.
Hal tersebut merujuk pada Pengumuman Nomor 005/TIMSELKK-ULANG-Pu/04/32/2023 tentang hasil seleksi ulang calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, dan Kota Sukabumi periode 2023–2028. Pengumuman itu juga dimuat melalui situs resmi KPU Jawa Barat pada Minggu (3/12/2023).
Berikut 10 nama calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi periode 2023–2028:
1. Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i
2. Budi Ardiansyah
3. Dikra Ratna Maulina
4. Idan Sutisna
5. Kasmin Belle
6. Rahmat Munandar
7. Rudini
8. Samingun
9. Teni Ridha
10. Yusup Muzakar
Baca Juga: Tumbuh dalam Kekerasan: Dampak KDRT terhadap Mental dan Perkembangan Psikologis Anak
Diangkat PPPK Kemenag 2023
Menurut informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, Teni Ridha kini tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di KUA Kalibundeur, Kabupaten Sukabumi, sejak tahun 2023. Di instansi yang berada dibawah naungan Kementerian Agama tersebut, Teni Ridha disebut bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kini Teni Ridha dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Editor : Syamsul Hidayat