SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Polres Sukabumi resmi menetapkan TR (48 tahun) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan anak, dalam kasus kematian NS (13 tahun) di Jampangkulon. Selain menahan TR yang tak lain adalah ibu tiri korban, polisi juga memastikan menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran NS sebelum meninggal dunia oleh ayah kandungnya AS.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian angkat bicara terkait laporan yang diajukan ibu kandung almarhum NS terhadap mantan suaminya berinisial AS. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak.
Samian menegaskan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini tengah dalam proses awal penanganan. “Terkait dengan laporan ibu kandung, ya itu terhadap suaminya atau orang tua daripada NS, itu terkait dengan penelantaran, Pasal 76B,” ujar Samian pada Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Jelang Juventus vs Galatasaray, Tugas Berat Bianconeri Kejar Defisit Tiga Gol
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke Polres Sukabumi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik, kata dia, akan bekerja secara profesional dan independen tanpa intervensi pihak manapun.
“Setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat pasti akan kita tindak lanjuti. Penyidik akan bekerja profesional, kita akan independen, tidak ada tekanan apa pun, tidak ada kepentingan apa pun. Kita pasti akan meminta keterangan semua pihak dan mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap terlapor, Samian menyebut proses tersebut akan berjalan sesuai tahapan penyidikan. Namun, untuk saat ini penyidik masih menunggu keterangan awal dari pihak pelapor.
Baca Juga: 26 Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di Kota Sukabumi, Lengkap dengan Jadwalnya
“Laporan baru dibuat kemarin, hari ini tentunya masih menunggu dari pihak pelapor untuk bisa kita ambil keterangan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Babak baru dalam kasus kematian almarhum NS bergulir. Ibu kandung korban, Lisnawati, didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Sukabumi, melaporkan mantan suaminya berinisial AS serta ibu tiri korban berinisial TR (47) atas dugaan penelantaran hingga pembunuhan berencana.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, bersama Mira Widyawati dan tim, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum seorang ibu yang kehilangan anaknya dan menduga adanya kelalaian serta pembiaran sebelum korban meninggal dunia.
Baca Juga: Real Madrid Hadapi Benfica, Kylian Mbappe Diragukan Tampil!
“Klien kami melapor sebagai korban yang telah kehilangan anaknya. Patut diduga adanya kelalaian dan pembiaran, sehingga kami melaporkan saudara AS dengan nomor laporan polisi STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat,” ujar Krisna pada awak media, pada Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, AS merupakan ayah kandung almarhum NS. Pihaknya menilai terdapat indikasi penelantaran berdasarkan percakapan pesan singkat yang dikirim dua hari sebelum korban meninggal dunia.
"Jadi intinya chat dari ayahnya Nizam ke Ibu ini tanggal 17 Februari, dua hari sebelum meninggal, isinya menyampaikan bahwa Nizam ini sakit di rumah. Ibu bilang, Kenapa nggak dibawa ke rumah sakit?" Ayahnya jawab: "Biarin aja, walaupun dia meninggal tinggal dikit (dimakamkan) di pemakaman keluarga dekat bapaknya si bapak ini (AS) Begitu intinya," terangnya.
Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di Sukabumi? Yuk Cek Disini
Krisna juga menyinggung adanya pernyataan di media sosial yang dinilai menyudutkan ibu kandung korban. Menurutnya, kewajiban menafkahi anak tidak dapat dijadikan alasan untuk menafikan peran ibu kandung.
"Jadi kemarin ada sedikit yang mau kita luruskan. Dia (AS) menulis status jangan percaya kepada ibu kandung. Dia bilang walaupun dulu bersama ibunya, saya yang membiayai. Ya di belahan dunia manapun, yang namanya laki-laki pasti membiayai anaknya, itu kewajiban," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai kondisi fisik korban mengalami perubahan setelah berada dalam pengasuhan ayahnya. Mereka menduga adanya keterlambatan penanganan medis meski korban disebut mengalami luka lebam dan luka bakar sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Tasya Kamila Beberkan 7 Poin Pengabdian ke Negara Sebagai Penerima Beasiswa LPDP
"Dulu anak dirawat ibunya sampai usia tujuh tahun dalam keadaan sehat dan bahagia. Setelah beralih ke ayahnya, kami melihat ada perubahan fisik. Ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabannya belum ada waktu dan masih sibuk. Bahkan sempat dikatakan jika meninggal agar diikhlaskan," ungkapnya.
Editor : Fitriansyah