Sukabumi Update

Ibu Tiri Jadi Tersangka Kematian NS, Kuasa Hukum Minta Polisi Telusuri Potensi Pelaku Lain

Teni Ridha (47 tahun), tersangka kasus kekerasan terhadap anak tiri yang menyebabkan meninggalnya korban. | Foto : generate by chatGPT

SUKABUMIUPDATE.com - Moh Buchori, kuasa hukum Teni Ridha (TR), ibu tiri yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis NS (13) di Jampangkulon, mendesak Polres Sukabumi untuk tidak berhenti pada satu nama. Ia meminta penyidik menelusuri secara mendalam kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab atas penganiayaan yang dialami korban selama bertahun-tahun.

Buchori menegaskan bahwa meskipun pihaknya menghormati keputusan Satreskrim Polres Sukabumi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka pada Rabu (25/2/2026), proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa menutup mata pada fakta di lapangan.

“Kami hanya menekankan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan tersebut untuk diperdalami kemungkinan-kemungkinan adanya dugaan pelaku lain. Terkait hal itu, biar kepolisian yang menelusuri. Kami berkeyakinan bahwa polisi akan mendalami secara profesionalitas terkait permasalahan ini,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu malam.

Menurut Buchori, penetapan status tersangka terhadap TR merupakan kewenangan penyidik dan bagian dari proses hukum yang sah. Namun demikian, ia mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Ibu Tiri Jadi Tersangka, AKBP Samian Ungkap Penanganan Laporan Dugaan Penelantaran NS oleh Ayah Kandung

Lebih lanjut Buchori juga memastikan siap mendampingi TR hingga meja hijau untuk menguji kebenaran sangkaan yang dialamatkan kepada kliennya.

“Terkait TR yang diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban oleh pihak kepolisian, itu sah-sah saja sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun, kami selaku kuasa hukum akan tetap mendampingi klien kami dalam setiap tahapan proses hukum yang saat ini berjalan,” tegasnya.

“Adapun terkait dugaan tersebut benar ataupun salah, nanti bisa diuji di pengadilan. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan berharap proses hukum berjalan secara objektif,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi resmi menetapkan TR, ibu tiri dari NS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang berujung kematian korban.

"Ya, terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian pada awak media Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: Kini Jadi Tersangka, Ibu Tiri NS Sempat Lolos 10 Besar KPU Sukabumi dan PPPK Kemenag

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Samian, kekerasan yang di alami NS diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Pada 4 November 2024, sempat ada laporan yang diproses kepolisian, namun berakhir dengan perdamaian.

"Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak, NS, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian. Dan sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama," kata dia.

Samian menyampaikan bahwa bentuk kekerasan yang dialami korban di antaranya dijewer, ditampar, hingga dicakar selama tinggal bersama tersangka. Menurutnya, pihaknya juga masih mendalami dugaan kekerasan terbaru, termasuk informasi korban diduga dipaksa meminum air panas.

"Untuk kejadian terbaru masih kita dalami. Penyidik bekerja secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti melalui scientific crime investigation yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," tegasnya.

Adapun terkait motif, Samian mengatakan bahwa TR berdalih melakukan tindakan tersebut untuk mendisiplinkan anak. Namun, pihaknya belum menyimpulkan motif pasti dan masih menguatkan unsur-unsur pidana yang disangkakan. "Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya," kata dia

Selain itu, Samian mengungkapkan bahwa pihaknya dari kepolisian hingga kini masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

"Dari hasil otopsi kita masih menunggu ya, hasil otopsi kita masih menunggu karena memang untuk pengecekan laboratorium itu butuh waktu. Sehingga memang kita sama-sama menunggu," ucapnya.

"Hasil dari komunikasi ya kurang lebih satu minggu sampai dua minggu, tentu kita masih mem-follow up untuk hasilnya ke laboratorium forensik," tambahnya.

Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT