SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan pelecehan seksual terhadap santri perempuan (santriwati) di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, terus menggelinding. Orang tua korban bersama kuasa hukum resmi melaporkan MSL pimpinan pondok pesantren NHS ke Unit PPA Polres Sukabumi pada Kamis (26/2/2026). Laporan ini diajukan dengan pendampingan LBH Pro Ummat dan LSM RIB.
Kuasa hukum orang tua korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025.
"Kami melaporkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Kejadian ini sudah berlangsung cukup lama, mulai dari 2021 sampai 2025. Bahkan ada korban yang baru mengalami kejadian sekitar tiga bulan yang lalu," ujarnya kepada media.
la juga menegaskan, pihak yang dilaporkan merupakan pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. "Yang dilaporkan pimpinan pondok pesantren di daerah satu kecamatan Cicantaian," kata dia.
Baca Juga: Bupati Asjap Soroti Kasus Kematian NS: Tak Ada Toleransi Kekerasan Anak di Sukabumi
Menurutnya, hingga saat ini terdapat enam santriwati yang telah teridentifikasi sebagai korban. Namun, yang secara resmi melapor baru tiga orang dengan didampingi langsung oleh orang tua masing-masing.
"Sejauh ini yang teridentifikasi ada enam korban, tetapi yang ikut melapor secara resmi hari ini ada tiga orang. Ketiga orang tua korban juga turut hadir mendampingi dalam proses pelaporan," jelasnya.
"Proses LP masih berlangsung. Tadi kami sudah menyelesaikan tahap konsultasi dan saat ini sedang dalam proses pembuatan laporan resmi," kata dia.
Berdasarkan keterangan para korban, Rangga mengatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan pelaku tidak sampai pada persetubuhan. Namun, terdapat dugaan perbuatan tidak senonoh seperti meraba, mencium, menyentuh area sensitif, hingga menelanjangi korban.
"Rata-rata usia korban saat kejadian adalah antara 14 sampai 15 tahun. Korban yang ikut melapor hari ini ada yang berusia 15 tahun dan ada yang baru akan memasuki usia 16 tahun," kata Rangga.
Rangga juga mengungkapakan bahwa atas kejadian tersebut psikologis yang dialami para korban pun cukup berat. Ada korban yang mengalami perubahan perilaku drastis, sering murung, hingga enggan melanjutkan sekolah.
"Korban sangat trauma. Ada yang sampai tidak mau sekolah dan berubah sifatnya. Bahkan ada dua korban yang sempat putus sekolah sejak keluar dari MTS dan baru melanjutkan pendidikan melalui paket setelah sempat tidak sekolah selama dua tahun," terangnya.
Baca Juga: Kisah Bisri Artawinata, Lurah Sakti di Cianjur dan Ayah Angkat Tommy Winata
Sebelum melaporkan ke Polres Sukabumi, pihak pendamping bersama orang tua korban juga telah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta UPTD sebagai langkah awal penanganan.
Pihak LBH Pro Ummat berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh. "Harapan kami ada transparansi dari pihak kepolisian dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DP3A. Kami berharap kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan pelaku dihukum setimpal," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual mencuat di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. LPB Pro Ummat menyebut ada enam santri perempuan atau santriwati teridentifikasi jadi korban, dua di antaranya telah melakukan pelaporan dengan pendampingan orang tua.
Kuasa hukum orang tua korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, mengungkapkan pihaknya menerima informasi tersebut sekitar dua hari lalu dari keluarga korban. “Kami mendapatkan informasi dari keluarga korban sekitar 2 hari yg lalu dari lingkungan pesantren di daerah Cicantayan. Sementara ini korban baru teridentifikasi 6 orang dan yg 2 orang melakukan pelaporan didampingi org tuanya,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, para korban rata-rata berusia 14 hingga 15 tahun saat peristiwa itu terjadi. Dugaan pelecehan disebut berlangsung sejak 2021 dan sebagian korban kini telah berusia 18 tahun. “Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Terjadi pelecehan itu dari tahun 2021, sekarang bahkan korban sudah berusia 18 tahun,” katanya.
Baca Juga: Harmoni di Puncak Geulis: PLN IP UBP JPR Perkuat Sinergi Akselerasi Energi 2026
Menurutnya, kasus tersebut sebenarnya sudah diketahui sejak 2023, namun proses pengungkapan terhambat oleh intimidasi dan ancaman verbal. “Sebetulnya tahun 2023 udah ketauan. Hanya terkendala adanya intimidasi, ancaman verbal. Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan cuman jangan bilang ini aib, khawatir pesantrennya buruk,” ungkapnya.
Modus yang diduga digunakan beragam, mulai dari bujuk rayu hingga dalih pengobatan dan pemberian ijazah agar mendapatkan ilmu. “Awalnya bujuk rayu ada juga yg modusnya pengobatan terus ada ijazah supaya dapat ilmu,” bebernya.
Editor : Syamsul Hidayat