Sukabumi Update

Terbukti Korupsi Dana Truk Sampah, Eks Kadis DLH Sukabumi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, saat dibawa ke Lapas Warungkiara setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Kabupaten Sukabumi pada Senin (14/7/2025). | Foto: SU/Ibnu. Sanubari.

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, AP., M.Si, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana pemeliharaan kendaraan angkutan sampah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Februari 2026 dengan nomor perkara 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Deny Riswanto, dengan hakim anggota Gatot Ardian Agustriono serta Panitera Pengganti Lisnawati Pakpahan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Prasetyo tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair,” demikian kutipan dalam salinan putusan yang diterima Sukabumiupdate.com, pada Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Diduga Lecehkan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Cicantayan Dilaporkan ke Polres Sukabumi

Atas perbuatannya, Prasetyo dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Jika denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta. Dari total tersebut, Rp100 juta telah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai barang bukti, sehingga masih tersisa kewajiban Rp255 juta yang harus dilunasi. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Namun jika tidak mencukupi, kekurangan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain juga dijatuhi vonis. Mantan kepala bidang DLH, Teti Suryati, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp65 juta, dengan Rp10 juta telah dikembalikan sebagai barang bukti sehingga tersisa Rp55 juta yang masih harus dibayar.

Baca Juga: Bupati Asjap Soroti Kasus Kematian NS: Tak Ada Toleransi Kekerasan Anak di Sukabumi

Sementara itu, mantan bendahara pembantu, Haris Ramdan bin H. Alimudin (alm), divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia dibebani uang pengganti Rp66 juta yang telah diperhitungkan melalui penyitaan uang tunai Rp34,8 juta serta penitipan Rp31,2 juta di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Adapun terdakwa lainnya, H. Dandan Sopyan, juga dinyatakan bersalah turut serta melakukan korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair. Sejumlah uang tunai yang disita turut diperhitungkan sebagai uang pengganti atas namanya, termasuk Rp500 ribu yang dirampas untuk negara.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT