SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pelecehan dai kondang kepada sejumlah santriwati di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi terungkap dari percakapan chat WA (Whatsapp). Kasus ini ternyata sudah berlangsung lama, sejumlah pihak dari pondok pesantren yang dikelola pelaku, meminta keluarga para korban untuk tidak speak up, karena akan menjadi aib bagi warga kampung, desa dan lembaga pendidikan tersebut.
Orang tua korban bersama kuasa hukum resmi melaporkan pria berinisial MSL pimpinan pondok pesantren NHS di Cicantayan ke Unit PPA Polres Sukabumi pada Kamis (26/2/2026). Laporan ini diajukan dengan pendampingan LBH Pro Ummat dan LSM RIB.
Kuasa hukum orang tua korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025.
Baca Juga: Pemprov Jabar Teken Kesepakatan Strategis Rebana dan Sampah Regional, Distanhorti Hadir
"Kami melaporkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Kejadian ini sudah berlangsung cukup lama, mulai dari 2021 sampai 2025. Bahkan ada korban yang baru mengalami kejadian sekitar tiga bulan yang lalu," ujarnya kepada awak media di Polres Sukabumi.
Menurutnya, hingga saat ini terdapat enam santriwati yang telah teridentifikasi sebagai korban. Namun, yang secara resmi melapor baru tiga orang dengan didampingi langsung oleh orang tua masing-masing.
"Proses LP masih berlangsung. Tadi kami sudah menyelesaikan tahap konsultasi dan saat ini sedang dalam proses pembuatan laporan resmi," kata dia.
Baca Juga: Rekor Sempurna di GBLA, Federico Barba Ingin Persib Lanjutkan Tren Kemenangan
Berdasarkan keterangan para korban, Rangga mengatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan pelaku tidak sampai pada persetubuhan. Namun, terdapat dugaan perbuatan tidak senonoh seperti meraba, mencium, menyentuh area sensitif, hingga menelanjangi korban.
"Rata-rata usia korban saat kejadian adalah antara 14 sampai 15 tahun. Korban yang ikut melapor hari ini ada yang berusia 15 tahun dan ada yang baru akan memasuki usia 16 tahun," kata Rangga.
Rangga juga mengungkapkan atas kejadian tersebut psikologis para korban terganggu. Ada korban yang mengalami perubahan perilaku drastis, sering murung, hingga enggan melanjutkan sekolah.
Baca Juga: Niat dan Doa Salat Witir Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
"Korban trauma. Ada yang sampai tidak mau sekolah dan berubah sifatnya. Bahkan ada dua korban yang sempat putus sekolah sejak keluar dari MTS dan baru melanjutkan pendidikan melalui paket setelah sempat tidak sekolah selama dua tahun," terangnya.
Sebelum melaporkan ke Polres Sukabumi, pihak pendamping bersama orang tua korban juga telah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta UPTD sebagai langkah awal penanganan. Pihak LBH Pro Ummat berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh
"Harapan kami ada transparansi dari pihak kepolisian dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DP3A. Kami berharap kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan pelaku dihukum setimpal," pungkasnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana Truk Sampah, Eks Kadis DLH Sukabumi Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terungkap Lewat Whatsapp.
Eey, perwakilan orang tua korban sekaligus tokoh perempuan di Kecamatan Cicantayan, EY membeberkan kronologi awal terbongkarnya kasus tersebut. Bermula dari perubahan sikap salah satu korban yang kerap melamun dan menangis.
“Ibu korban curiga lalu diambil lah HP korban. Pas dicek luar biasa isi percakapan whatsapp. Ada curhat korban ke teman-teman santriwatinya lainnya, soal perlakuan tidak senonoh oleh pelaku,” ujar Eey kepada sukabumiupdate.com, Kamis (26/2/2026).
Percakapan itu juga mengungkap bahwa korban tak hanya satu, tercatat ada enam santriwati yang sudah mengaku. “Mereka ini memang santri kalong, tapi kadang suka menginap karena dipanggil oleh guru dan istrinya,” jelas Eey.
Baca Juga: Bupati Asjap Soroti Kasus Kematian NS: Tak Ada Toleransi Kekerasan Anak di Sukabumi
Bahkan dua korban mengaku sempat dibawa ke hotel di wilayah Kecamatan Kadudampit oleh pelaku. “Pengakuannya 3 kali. Tubuhnya dipegang-pegang ditelanjangi,” ungkapnya.
Menurut keluarga korban, dugaan pelecehan ini sebenarnya mulai terbongkar sejak 2023, Namun ada upaya meredam. “Iya waktu itu diminta menandatangani berkas. Ada utusan pelaku menawarkan uang kepada keluarga korban,” ungkap Eey.
Ia menyebut dari enam korban, dua di antaranya memilih penyelesaian secara kekeluargaan. “Katanya kemarin yang ketahuan 6. Yang dua katanya biarlah selesai secara kekeluargaan. Kalau yang empat mau proses gimana tanggung jawabnya jangan sampai kejadian lagi,” katanya.
Editor : Fitriansyah