SUKABUMIUPDATE.com - Gelombang kasus kekerasan terhadap anak yang mencuat di Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam beberapa waktu terakhir menjadi alarm serius, bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi insan pers. Di tengah situasi tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya mengingatkan pentingnya menjaga marwah jurnalistik: akurat, beretika, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman, menilai derasnya arus informasi di media sosial kerap menyeret ruang redaksi dalam pusaran kompetisi kecepatan. Dalam kondisi itu, proses verifikasi yang seharusnya menjadi fondasi utama justru berisiko terpinggirkan. “Saya masih melihat karena ingin cepat, banyak redaksi yang masih memberitakan fenomena media sosial saat ini tanpa ada konfirmasi,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, praktik semacam ini berbahaya, terutama ketika menyangkut kasus anak. Kesalahan informasi bukan hanya menciptakan kebingungan publik, tetapi juga dapat melukai korban untuk kedua kalinya melalui pemberitaan yang tidak sensitif.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ayah NS Tanggapi Laporan Dugaan Penelantaran dan Pembunuhan Berencana
Jangan Lepas dari Rambu Etik
Apit menegaskan, wartawan sebenarnya tidak kekurangan pedoman. Ia menyebut tiga rambu utama yang wajib dijadikan pijakan dalam peliputan kasus kekerasan terhadap anak: Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk jurnalis visual, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
“Pedoman kita sebagai jurnalis sudah jelas, mulai dari kode etik jurnalistik, P3SPS bagi teman-teman jurnalis visual dan pemberitaan ramah anak yang telah dikeluarkan oleh dewan pers,” jelas Apit.
Ia menekankan, kepatuhan terhadap pedoman tersebut tidak berhenti di level reporter. Editor dan penanggung jawab redaksi memiliki tanggung jawab yang sama besar untuk memastikan tidak ada identitas anak yang terungkap, tidak ada diksi yang menyudutkan korban, dan tidak ada visual yang berpotensi menimbulkan trauma lanjutan.
Baca Juga: Ibu Tiri Tersangka Kematian NS Masih Digaji Normal, Kemenag Sukabumi Tunggu Surat Resmi dari Polres
Pemberitaan Harus Mengandung Nilai Edukasi
Lebih dari sekadar menyampaikan fakta peristiwa, IJTI mendorong agar media menghadirkan sudut pandang yang edukatif. Pemberitaan, kata Apit, perlu menjadi pengingat kolektif agar masyarakat lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
“Semua redaksi pasti memiliki gayanya masing-masing dalam pemberitaan namun jangan lupa untuk memberikan edukasi sebagai trigger warning agar kasus terhadap anak tidak terulang,” pungkasnya.
Pendekatan ini dinilai penting agar media tidak terjebak pada eksploitasi emosi publik, melainkan berkontribusi pada pencegahan melalui informasi yang mencerahkan.
Kasus-Kasus yang Mengguncang Publik
Beberapa kasus yang terjadi belakangan ini memang menyita perhatian luas. Di Kecamatan Surade, seorang anak perempuan berusia 12 tahun diduga meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan oleh ibu tirinya. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.
Selain itu, dugaan pencabulan terhadap santriwati yang menyeret nama oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan turut menjadi sorotan. Kasus ini berkembang cepat di ruang digital sebelum informasi resmi terkonfirmasi.
Baca Juga: Chat WA Ungkap Jejak Birahi, Dugaan Pelecehan Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Sukabumi
Melihat situasi tersebut, IJTI berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan profesional. Jurnalisme yang berimbang, terverifikasi, dan ramah anak diyakini dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi masa depan para korban dari dampak pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.
Editor : Ikbal Juliansyah