SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa waktu lalu, audiensi terkait tuntutan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 2.800 pekerja PT Muara Tunggal telah digelar di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan akan mengundang selaku pemilik perusahaan yang merupakan orang Korea Selatan, setelah ia kembali ke Indonesia pada 5 Maret 2026. Dimana hingga saat ini, belum ada komitmen dari pihak perusahaan terkait THR.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi. “Pak Bupati menyampaikan akan mengundang owner PT Muara Tunggal saat sudah berada di Indonesia sekitar tanggal 5 Maret 2026,” ujar Budi kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Siap-siap Antre! Pasar Murah Pemkab Sukabumi Digelar 10 Maret di Palabuhanratu
Menurutnya, sampai saat ini belum ada komitmen dari perusahaan terkait pembayaran THR satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
“Betul, belum ada komitmen dari perusahaan. Sementara kita menunggu owner pulang sambil melakukan komunikasi dengan perwakilan owner,” katanya.
SPN menyatakan akan menunggu proses tersebut sembari tetap membuka ruang komunikasi dengan manajemen perusahaan. Sebelumnya, 2.800 pekerja yang tergabung dalam SPN menggelar aksi menuntut pembayaran THR satu bulan upah setelah perundingan dengan manajemen tidak mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Anaknya Trauma Makan Sayur, Ortu Murid TK di Nagrak Keluhkan Kualitas Menu MBG
Kini, para pekerja masih menanti perkembangan lebih lanjut hingga pemilik perusahaan kembali ke Indonesia pada awal Maret mendatang.
Editor : Ikbal Juliansyah