Sukabumi Update

Petugas Temukan 9 Lempengan Besi dan Kawat di Kamar Warga Binaan Lapas Warungkiara

Petugas saat melakukan razia dadakan Kamar Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, Rabu 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com - Suasana malam di Bulan Suci Ramadan 1447 H mendadak berubah tegang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, pada Rabu 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas melakukan razia mendadak ke sejumlah kamar hunian warga binaan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan selama bulan puasa.

Razia tersebut digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.06.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut instruksi Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara terkait pelaksanaan razia rutin maupun insidentil.

Baca Juga: Menanti THR 2.800 Buruh, Bupati Sukabumi Segera Panggil Owner PT Muara Tunggal

Sebelum penggeledahan dimulai, petugas mengikuti apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala KPLP. Dalam arahannya, seluruh petugas diminta bertindak persuasif, humanis, dan tetap menjunjung tinggi hak warga binaan. Namun, larangan keras terhadap kepemilikan alat komunikasi di dalam blok hunian ditegaskan tanpa kompromi.

Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya selama bulan suci.

"Razia ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba maupun alat komunikasi ilegal," kata dia dalam keterangan yang diterima Sukabumiupdate.com, pada Jumat (27/2/2026).

Baca Juga: Siap-siap Antre! Pasar Murah Pemkab Sukabumi Digelar 10 Maret di Palabuhanratu

Ia juga menambahkan, peningkatan kewaspadaan ini dilakukan agar situasi tetap kondusif sehingga warga binaan dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

"Dalam penyisiran di Blok Cempaka, tepatnya Kamar 1 dan Kamar 7, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di kamar hunian, yakni 2 sendok, 10 kaleng, 9 lempengan besi, 2 kawat tali, serta 1 set kartu remi. Sementara itu, untuk narkoba dan handphone dinyatakan nihil," jelasnya.

Razia di Lapas Warungkiara dijadwalkan minimal tiga kali dalam sebulan dan dapat digelar sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2024 dalam mewujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba (Bersinar), sekaligus mendukung program P4GN selama Ramadan 1447 H.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT