SUKABUMIUPDATE.com - Komitmen penegakan aturan kembali ditegaskan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi. Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan operasional perusahaan tanpa izin, tim Satpol PP bergerak cepat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian bersama sejumlah personel. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi kepada Satpol PP.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, mengatakan bahwa sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendatangi perusahaan pertama, PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Cicurug. Di lokasi, petugas diterima Agustin selaku Kepala Produksi.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah, PLN UP3 Sukabumi Tambah Daya PT Star Comgistic Indonesia
“Perusahaan ini diketahui sudah mulai berproduksi sejak tahun 2018. Namun saat monitoring, pihak perusahaan belum dapat memberikan keterangan rinci terkait progres perizinan,” ujar Ujang Suryaman, pada sukabumiupdate.com, Jumaat (27/2/2026).
Menurutnya, pihak manajemen menyampaikan bahwa penjelasan lebih detail akan disampaikan oleh bagian legal perusahaan. Meski demikian, Satpol PP memastikan proses klarifikasi dan penegakan aturan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Untuk menindaklanjuti hasil monitoring, kami akan melakukan pemanggilan resmi kepada pihak PT Pong Codan Indonesia ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Baca Juga: IPTEKS UMMI untuk Masa Depan Riset dan Hilirisasi Potensi Lokal Sukabumi
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 13.00 WIB, tim melanjutkan pengawasan ke lokasi kedua, PT Kaya Karung Bersama di Tenjoayu, Kecamatan Cicurug. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penjahitan bahan karung plastik dengan KBLI 22220 (industri barang dari plastik).
Di lokasi kedua, petugas diterima Rizki selaku Kepala Administrasi. Dari hasil monitoring, terungkap perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional secara lengkap.
“Pihak perusahaan mengakui belum memiliki izin, namun saat ini sedang dalam proses pemenuhan perizinan. Meski demikian, kami tetap akan memanggil pihak perusahaan ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan,” jelas Ujang.
Baca Juga: Petugas Temukan 9 Lempengan Besi dan Kawat di Kamar Warga Binaan Lapas Warungkiara
Ia menegaskan, langkah monitoring dan pemanggilan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami menghimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi agar taat aturan dan segera melengkapi perizinan sebelum menjalankan operasional. Ini penting demi ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum bersama. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan tanpa legalitas yang jelas,” pungkasnya.
Editor : Fitriansyah