SUKABUMIUPDATE.com – Penanganan kasus kematian Nizam Syafei atau NS (13 tahun), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang dinilai janggal, terus menjadi perhatian publik. Dugaan meninggalnya NS akibat penganiayaan tidak hanya memicu keprihatinan yang luas, tetapi juga menghadirkan dinamika hukum yang kian kompleks dengan keterlibatan sejumlah kuasa hukum ternama dari berbagai latar belakang.
Dalam perkara ini, ibu tiri NS, Teni Ridha alias TR, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara itu, ayah kandung NS, Anwar Satibi, juga dilaporkan oleh ibu kandung NS, Lisnawati, terkait dugaan pembiaran atau penelantaran anak.
Seiring berjalannya proses hukum, penanganan kasus ini disebut sebagai ajang adu gengsi tim hukum. Hal itu tidak lepas dari kehadiran para pengacara dengan reputasi nasional, serta mantan pejabat lembaga negara yang kini terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Indonesia Harus Keluar dari Board of Peace, Desakan Muncul Usai AS-Israel Serang Iran
Adu kuat kuasa hukum
Kuasa hukum pihak ibu tiri NS, Teni Ridha, selain dua pengacara yang kerap tampil mendampingi, yakni Moh. Buchori dan Asep, tim ini diperkuat oleh Feri Gustaman, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi yang menjabat selama dua periode, 2013–2023.
Di sisi lain, Lisnawati selaku ibu kandung NS didampingi dua pengacara kondang, yakni Krisna Murti dan Mira Widyawati. Keduanya dikenal luas di dunia hukum nasional.
Mengutip suara.com, Krisna Murti diketahui baru saja meraih gelar doktor ilmu hukum dengan predikat cumlaude serta pernah menangani sejumlah perkara besar berskala nasional. Selain berprofesi sebagai pengacara, Krisna Murti juga sempat terjun ke dunia politik sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019.
Sementara itu, Mira Widyawati selain dikenal sebagai pengacara juga berprofesi sebagai dosen. Ia tercatat pernah maju sebagai calon legislatif dari Partai Gelora pada Pemilu 2024 di wilayah Bandung.
Adapun ayah kandung NS, Anwar Satibi, baru-baru ini menunjuk Dedi Setiadi sebagai kuasa hukumnya. Mengutip starofservice.co.id, kantor hukum Deddy Setiadi, S.H., M.H. & Rekan telah melayani klien selama bertahun-tahun dan telah memenangkan banyak kasus yang sangat berarti. Klien mereka termasuk orang-orang dari beragam latar belakang dan perusahaan yang beroperasi di berbagai industri.
Selain itu, Dedi Setiadi diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan komisioner KPU Kota Sukabumi.
Baca Juga: Ditemukan Terbungkus Kresek, Bayi di Parungkuda Alami Hipotermia dan Dirawat Intensif
Dengan keterlibatan para pengacara berpengalaman serta figur yang pernah berkecimpung di lembaga negara, penanganan kasus kematian NS di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi tidak sekadar menjadi proses hukum biasa, tetapi juga ajang adu gengsi dan strategi antar tim hukum.
Sumber : berbagai sumber
Editor : Syamsul Hidayat