SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret oknum pimpinan pondok pesantren berinisial MSL di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Pada Rabu (4/3/2026), Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dijadwalkan mendatangi rumah para korban sebagai bentuk perlindungan hukum dan pendampingan dari negara.
Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, mengatakan kedatangan tersebut merupakan inisiatif langsung dari LPSK. Ia menyebut pihaknya dihubungi secara mendadak melalui pesan WhatsApp pada Jumat lalu.
“Ini inisiatif LPSK sendiri, tiba-tiba nge WA hari Jumat, yg mau datang adalah Wakil Ketua LPSK,” ujarnya saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Senin (2/3/2026).
Menurut Rangga, agenda utama kunjungan tersebut adalah memastikan perlindungan hukum terhadap keselamatan korban maupun pelapor dalam perkara ini.
Baca Juga: Pakai Batang Pohon Kelapa, UPTD PU Ciemas Tambal Darurat Jalan Amblas Ruas Ciracap–Ujunggenteng
“Perlindungan hukum untuk keselamatan korban / pelapor yg pastinya,” katanya.
Ia juga memastikan kondisi para korban saat ini relatif kondusif. Dugaan intimidasi yang sempat muncul sebelumnya disebut sudah tidak terjadi lagi. Bahkan, berdasarkan informasi dari orang tua korban, pihak yang diduga melakukan intimidasi justru mendapat penolakan dari lingkungan sekitar.
“Intimidasi terhadap korban dan keluarganya sudah tidak ada bahkan yg intimidasi tempo hari akan diusir katanya dari kampung, demikian info dari orang tua korban,” tutur Rangga.
Selain perlindungan hukum, LPSK juga akan memberikan dukungan pemulihan psikologis. Pendampingan psikiater disiapkan untuk membantu para korban menghadapi trauma.
“Bantuan psikiater juga disediakan LPSK,” ucapnya.
Baca Juga: Disimpan di Kebun Warga, Polisi Buru Pelaku Penelantaran Bayi di Parungkuda Sukabumi
Sementara itu, proses hukum masih berjalan. Pihak kuasa hukum saat ini masih berkoordinasi terkait kebutuhan visum sebagai bagian dari alat bukti.
“Sementara kita koordinasi masih terkait visum insyaallah akan dilakukan selasa (3/3/2026),” katanya.
Rangga menambahkan, keluarga korban berharap dapat menyampaikan langsung harapan mereka saat bertemu dengan pihak LPSK.
“Nanti harapan keluarga korban akan disampaikan pada saat bertemu LPSK,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah santriwati, didampingi orang tua dan kuasa hukum, melaporkan dugaan peristiwa tersebut. Penanganan perkara kini masih berjalan di kepolisian.
Editor : Asep Awaludin