SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang santriwati korban dugaan pelecehan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang datang langsung dari Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung dengan pendampingan kuasa hukum dan lembaga swadaya masyarakat, di salah satu restoran di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/3/2026).
Kuasa hukum orang tua korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mengatakan pihaknya bersama LSM RIB mendampingi para korban dalam agenda tersebut. “Agenda kami dalam rangka mendampingi para korban untuk bertemu dengan pihak LPSK yang datang langsung dari Jakarta,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Rangga menjelaskan, dalam agenda tersebut LPSK memberikan penjelasan terkait perlindungan hukum serta bantuan sosial dan psikososial bagi korban. Menurutnya, keluarga korban merasa terbantu dengan keterlibatan LPSK serta pendampingan dari LBH Pro Ummat dan LSM RIB.
“Respon keluarga saya kira sangat terbantu dengan adanya LPSK dan kehadiran kami. Jadi merasa terbantulah dengan adanya kedatangan LPSK ke sini,” katanya.
Baca Juga: Setahun Pimpin Sukabumi, Bupati Sampaikan Prestasi dan Evaluasi di Muhibah Ramadan
Selain pendampingan hukum, korban juga mendapatkan dukungan psikologis dan psikososial, termasuk bantuan permodalan serta dukungan terkait pendidikan.
Terkait perkembangan kasus, Rangga menyebut prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Para korban telah menjalani visum dan pendampingan psikologis. “Korban sudah di visum kemarin, dan hari ini ada pendampingan psikologi,” ucapnya.
Mengenai status terduga pelaku, Rangga menyebut masih dalam pencarian. “Ini masih dalam pencarian, pelaku,” katanya.
Ke depan, pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh LPSK, LBH Pro Ummat, dan LSM RIB.
Dari enam korban yang teridentifikasi, tiga orang hadir dalam pertemuan dengan LPSK. “Ada tiga korban yang bertemu LPSK hari ini,” ujarnya.
Rangga juga mengimbau orang tua korban maupun masyarakat agar berani melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa. “Orang tua korban dan orang tua yang lain jangan lupa harus speak up. Mendorong anaknya yang belum melapor untuk melapor, dan selalu memberikan pendampingan secara psikologis kepada anak-anak,” tuturnya.
Baca Juga: Mudik dan Libur Lebaran, Ini Daftar Titik Rawan di Jalur Loji–Puncak Dini hingga Ujunggenteng
Ia menegaskan pihaknya akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif dalam mengusut perkara tersebut. “Kita akan terus mendorong supaya kerja mereka terang, profesional, objektif, dan mengusut tuntas sampai pelakunya dihukum setimpal,” tegasnya.
Sejauh ini, pihak kuasa hukum menilai aparat kepolisian cukup kooperatif dalam menangani perkara tersebut. “Untuk pandangan kami sejauh ini cukup kooperatif dan bergerak cepat juga,” pungkasnya.
Editor : Syamsul Hidayat