Sukabumi Update

36 Rumah Rusak Berat Akibat Pergerakan Tanah Bantargadung, Disperkim Kaji Opsi Relokasi Permanen

Bupati Sukabumi Asep Japar bersama Disperkim hingga BPBD saat meninjau lokasi pergerakan tanah Kampung Cijambe, Bantargadung, Rabu (4/3/2026). (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi melakukan identifikasi teknis terhadap puluhan rumah yang hancur akibat bencana pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung. Pendataan ini menjadi basis utama dalam menentukan langkah penanganan, termasuk kemungkinan relokasi warga ke zona aman.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menyatakan bahwa verifikasi lapangan dilakukan untuk memetakan tingkat kerusakan bangunan serta mengukur risiko ancaman lanjutan bagi warga yang masih bertahan.

“Kami melakukan identifikasi kondisi bangunan, tingkat kerusakan, serta potensi ancaman lanjutan. Penanganan harus berbasis mitigasi risiko,” ujar Sendi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (5/3/2026).

Pendataan tersebut dilakukan bersamaan dengan kunjungan Bupati Sukabumi Asep Japar ke lokasi bencana pada Rabu (4/3/2026) kemarin. Dalam peninjauan tersebut, Bupati didampingi Kepala Bidang Perumahan Disperkim Rudi Abdullah serta sejumlah pejabat daerah.

Baca Juga: Tanah di Bantargadung Labil Terus Bergerak, Bupati Sukabumi: “Sudah Tak Bisa Dihuni”

Berdasarkan data sementara per 4 Maret 2026, jumlah warga terdampak bencana mencapai 112 kepala keluarga (KK) atau 367 jiwa, terdiri dari 189 laki-laki dan 178 perempuan.

Kondisi pengungsian warga saat ini terbagi dalam beberapa kategori, yakni 48 KK atau 155 jiwa mengungsi secara mandiri, satu KK atau lima jiwa mengontrak rumah, serta 63 KK atau 207 jiwa masih bertahan di tenda darurat.

Sementara itu, kerusakan rumah yang tercatat meliputi 36 unit rusak berat, 18 unit rusak sedang, dan 20 unit rusak ringan. Selain itu, terdapat 27 unit rumah yang berada dalam kondisi terancam.

Khusus di Kampung Cijambe, tercatat sebanyak 80 rumah terdampak dengan total 86 kepala keluarga.

Baca Juga: Relokasi Dimulai, Disperkim Siapkan 100 Rumah untuk Penyintas Bencana Pergerakan Tanah Gempol

Melihat eskalasi pergerakan tanah yang terus terjadi, Disperkim mulai mengkaji skema relokasi permanen. Langkah ini diambil jika hasil kajian geologi menunjukkan kawasan Kampung Cijambe tidak lagi layak secara teknis untuk dihuni.

“Jika kondisi tanah terus bergerak dan berisiko tinggi, maka relokasi menjadi salah satu opsi penanganan untuk menjamin keselamatan warga,” kata Sendi.

Menurut Sendi, Disperkim menyiapkan sejumlah skema penanganan, di antaranya perbaikan rumah rusak ringan dan sedang melalui bantuan stimulan, pendataan ulang rumah rusak berat untuk kemungkinan pembangunan kembali, serta kajian relokasi bagi hunian yang berada di zona tidak aman.

"Data penanganan tersebut juga akan disinkronkan dengan BPBD serta pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan validasi penerima bantuan," tambahnya. (adv)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT