Sukabumi Update

Kades Neglasari Sukabumi Terjerat Korupsi, DPMD Pastikan Pelayanan Desa Tetap Berjalan

Kepala Desa Neglasari, Rahmat Hidayat (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi berinisial RH (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kantor kejaksaan Cibadak.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi membenarkan informasi tersebut. Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, mengatakan pihaknya menerima kabar penetapan tersangka tersebut pada Kamis malam.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar. Informasi kami terima tadi saat Magrib,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com.

Untuk memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal, DPMD telah berkoordinasi dengan Camat Lengkong agar segera memproses usulan pemberhentian sementara Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati Sukabumi.

Baca Juga: Harga Vinyl Lantai Decorindo Perkasa: Pilihan Ekonomis dengan Kualitas Premium

“Kami sudah berkoordinasi dengan Camat untuk segera memproses usulan pemberhentian sementara oleh BPD kepada Bupati. Sehingga bisa segera diangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa untuk kelancaran pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Ahmad Samsul Bahri menegaskan, meski kepala desa tengah menjalani proses hukum, roda pemerintahan di Desa Neglasari harus tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

“Hingga saat ini proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan terus mengawal agar pemerintahan desa tetap berjalan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kecamatan Lengkong yang juga Kepala Desa Tegallega, Fuad Abdul Latif, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari media sosial.

“Kami baru mendengar informasi tersebut di media sosial yang dikirim oleh rekan-rekan yang menanyakan hal yang sama,” kata Fuad.

Ia mengaku cukup terkejut dengan kabar penetapan tersangka terhadap salah satu kepala desa di wilayahnya. Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Menu MBG di Mandrajaya Sukabumi Diprotes, Orang Tua Siswa Sebut Ada Tahu Basi

“Pada prinsipnya kami percaya bahwa proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan. Kami akan mendukung rekan kami dan keluarganya selama proses ini,” ujarnya.

Fuad menambahkan, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi para kepala desa agar lebih berhati-hati, tertib, dan menjalankan amanah dengan benar dalam mengelola pemerintahan desa.

“Tentu yang paling utama ini menjadi pelajaran bagi kami untuk senantiasa lebih berhati-hati, tertib, dan benar dalam melaksanakan amanah sebagai pemimpin di tingkat desa,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak Apdesi Kabupaten Sukabumi melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terus mengawal proses bantuan hukum bagi yang bersangkutan. “Setahu kami bantuan hukum dari DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi terus mengawal,” tandasnya. (adv)

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT