SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di wilayah Kecamatan Bantargadung. Penetapan ini dituangkan melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.246-BPBD/2026 yang berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak 4 Maret hingga 10 Maret 2026, mencakup wilayah Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penanganan situasi darurat berjalan cepat, tepat, dan terpadu sesuai prosedur standar bencana.
Dalam masa tanggap darurat tersebut, perangkat daerah terkait diberikan kemudahan akses untuk melakukan penanganan bencana, termasuk dalam proses evakuasi korban, mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, hingga pemenuhan kebutuhan logistik bagi warga terdampak.
Adapun biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kemudahan akses sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Siap Pakai (DSP) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Manajer Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi, Daeng Sutisna memaparkan, dari data per Kamis (5/3/2025) pukul 17.00 WIB, pergerakan tanah di dua titik di Kecamatan Bantargadung ini telah berdampak pada 135 keluarga atau 476 jiwa.
Sebanyak 123 Kepala Keluarga atau 419 Jiwa harus meninggalkan rumah mereka dan memilih menyelamatkan diri di pengungsian.
Rinciannya, di Desa Bantargadung sebanyak 48 KK atau 155 Jiwa memilih mengungsi secara mandiri, 1 KK atau 5 Jiwa memutuskan mengontrak rumah, dan 63 KK atau 207 jiwa menempati pengungsian terpusat di lapangan sebelah Puskesmas Bantargadung. Sementara itu, 11 keluarga atau 52 Jiwa di Desa Bojonggaling harus mengungsi ke rumah sanak saudara mereka karena kondisi rumah yang tidak lagi aman.
“Hingga saat ini tercatat sebanyak 28 unit rumah rusak ringan, 25 unit rusak sedang, dan 44 unit rumah rusak berat. Sementara ada 27 rumah lainnya yang terancam,” kata Daeng.
Selain rumah, Pondok Pesantren Harydadul Fallah dan satu ruas jalan lingkungan juga terdampak dalam peristiwa pergerakan tanah tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan pemerintah daerah telah menggerakkan sejumlah perangkat daerah untuk menangani dampak bencana tersebut.
“Penanganan jangka pendek telah kita lakukan. Termasuk menggerakkan semua pihak untuk menyediakan dapur umum, obat-obatan, hingga keperluan cuci dan mandi,” ujarnya dalam rapat koordinasi penanganan bencana pergerakan tanah Kecamatan Bantargadung di Pendopo Sukabumi, Kamis (5/3/2026).
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan bantuan uang sewa rumah bagi warga terdampak selama enam bulan ke depan.
“Kami siapkan bantuan uang sewa rumah untuk para korban bencana. Silakan camat untuk menyosialisasikan agar masyarakat terdampak bisa mencari kontrakan,” katanya.
Untuk penanganan jangka panjang, Pemkab Sukabumi berencana menyiapkan lahan relokasi bagi warga yang rumahnya terdampak pergerakan tanah. Namun, proses tersebut masih memerlukan kajian terlebih dahulu sebelum pembangunan hunian dilakukan.
“Kami akan berusaha menyediakan hunian tetap (huntap) atau hunian sementara (huntara) bagi masyarakat yang terdampak bencana,” ungkap Ade.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak agar penanganan bencana berjalan cepat dan masyarakat terdampak bisa segera mendapatkan kepastian.
“Mari kita bergerak bersama. Tanpa kolaborasi, kita akan kerepotan,” tandasnya.
Editor : Denis Febrian