SUKABUMIUPDATE.com – Kasus kematian NS alias Nizam (13) di Kabupaten Sukabumi masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, ibu tiri korban berinisial TR menyampaikan sejumlah keterangan kepada penyidik Polres Sukabumi terkait dugaan keterlibatan ayah kandung korban, AS, dalam rentetan kekerasan yang dialami Nizam sebelum meninggal dunia.
Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik pada Rabu (4/3/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan ibu kandung korban, Lisnawati, terhadap AS atas dugaan penelantaran anak.
“Kami dari tim hukum ibu TR telah mendampingi klien memberikan kesaksian pada hari Rabu, 4 Maret 2026, atas laporan Ibu kandung NS (Lisnawati) kepada saudara AS, ayah dari almarhum NS, yang dikenakan pasal penelantaran anak,” ujar Ferry dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (7/3/2026).
“Lebih jauh dari itu, klien kami mengungkap bahwa banyak sekali tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayah kepada almarhum NS. Seluruh kesaksian tersebut sudah direkam oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ayah NS Tanggapi Laporan Dugaan Penelantaran dan Pembunuhan Berencana
Ferry menegaskan, kliennya telah membuka sejumlah fakta yang dinilai dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap penyebab kematian NS.
“TR sudah membuka semua tabir yang berkaitan dengan penyebab kematian almarhum NS. Kami berharap penyidik dapat objektif dalam menilai keterangan klien kami yang juga disertai petunjuk dan bukti-bukti yang sudah disampaikan,” ujarnya.
Ia kemudian menyoroti sikap AS yang dinilai tidak kooperatif. Berdasarkan informasi yang diterima, AS sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada Kamis (5/3/2026).
“Info yang kami dapat dari penyidik, saudara AS pada Kamis kemarin, 5 Maret 2026, mangkir dari panggilan pemeriksaan dan rencananya akan dipanggil serta diperiksa kembali pada minggu ini,” jelas Ferry.
Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman.
Terkait langkah AS yang menggandeng pengacara kondang Farhat Abbas, Ferry menanggapinya dengan santai. Ia justru menilai berbagai unggahan di media sosial dari pihak AS maupun kuasa hukumnya seringkali tidak sengaja membuka petunjuk baru yang memperkuat dugaan adanya penelantaran dan kekerasan terhadap Nizam.
“Bagi kami itu hal biasa. Mungkin dengan kontroversinya Farhat dan kontroversinya Anwar menjadi kolaborasi kontroversi, karena keduanya sering melakukan postingan di media sosial yang justru membuka petunjuk-petunjuk baru,” katanya.
“Kami melihat ada indikasi bahwa saudara AS juga menjadi pelaku penelantaran bahkan kekerasan terhadap NS, anak kandungnya sendiri,” lanjutnya.
Baca Juga: Ibu Kandung NS Laporkan Mantan Suami dan Ibu Tiri: Penelantaran Hingga Pembunuhan Berencana
Oleh karena itu, Ferry kemudian berharap kepolisian untuk bertindak tegas agar AS segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berharap saudara AS segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena menurut kami unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak AS maupun kuasa hukumnya terkait tudingan mangkir dan desakan penetapan tersangka tersebut.
Sebelumnya, ibu kandung korban, Lisnawati, didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Sukabumi pada 24 Februari 2026 untuk melaporkan mantan suaminya, AS, serta TR atas dugaan penelantaran anak hingga dugaan pembunuhan berencana.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, bersama Mira Widyawati dan tim, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum setelah kliennya kehilangan anaknya dan menduga adanya kelalaian sebelum korban meninggal dunia.
“Klien kami melapor sebagai korban yang telah kehilangan anaknya. Patut diduga adanya kelalaian dan pembiaran, sehingga kami melaporkan saudara AS dengan nomor laporan polisi STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat,” ujar Krisna.
Kasus ini juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara tegas meminta Kapolres Sukabumi untuk mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan profesional.
DPR RI mendesak penyidikan tidak hanya berhenti pada sang ibu tiri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mendalami dugaan pembunuhan berencana dan keterlibatan pihak lain, termasuk ayah kandung korban.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Sukabumi untuk mengusut dengan cepat dugaan tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak dan penghambatan anak bertemu dengan orang tuanya sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/106/1/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tertanggal 24 Februari 2026 serta dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 KUHP," ucap Habiburokhman.
Terkait laporan dugaan penelantaran dan pembunuhan berencana, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara maraton untuk mengumpulkan alat bukti. Polres Sukabumi berkomitmen untuk segera meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
"Kita sudah maraton melakukan penyelidikan melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan alat bukti dan kita juga akan segera meningkatkan prosesnya menjadi penyidikan," ujar Samian dalam RDP tersebut.
Diketahui, Nizam meninggal dunia pada 19 Februari 2026 di RSUD Jampangkulon dengan kondisi luka lebam serta luka bakar di sejumlah bagian tubuh.
Dalam kasus ini, Polres Sukabumi telah menetapkan TR, ibu tiri korban, sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan telah melakukan penahanan sejak 23 Februari 2026.
Editor : Denis Febrian