SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kematian NS alias Nizam (13) di Kabupaten Sukabumi terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Ayah kandung korban, Anwar Satibi, mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dibuat mantan istrinya atas dugaan pembunuhan berencana.
Anwar datang didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas, pada Senin (9/3/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Lisnawati, ibu kandung Nizam.
"Hari ini pemeriksaan klarifikasi atas laporan dari Lisna, yang kita anggap memang cara pelaporannya ini terlalu membesar besarkan dan mengada-ada saja. Masa bapak kandungnya ini dilaporkan yang sebagai pelapor dalam perkara pembunuhan anaknya dilaporkan melakukan pembunuhan berencana. Itulah menurut saya tidak masuk akal," kata Farhat Abbas.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik lebih banyak mengklarifikasi sejumlah percakapan antara Anwar dan mantan istrinya yang dijadikan bahan laporan. Menurut Farhat, percakapan tersebut hanya merupakan ungkapan emosi dan permintaan empati, bukan bukti penelantaran anak.
Farhat menegaskan, sebelum meninggal dunia, Nizam sempat menjalani pengobatan pada 2 dan 6 Februari. Selain itu, kata dia, ayah kandung korban juga tengah mengurus kepesertaan BPJS untuk pengobatan lanjutan.
“Anak ini sebenarnya sudah berobat dan obatnya masih ada. Bahkan ayahnya sedang mengurus BPJS agar pengobatan bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Namun berdasarkan keterangan tenaga medis, menurutnya, demam yang dialami korban diduga bukan disebabkan penyakit biasa.
"Tapi keterangan dari rumah sakit, dari dokter mengatakan bahwa ini panas bukan akibat daripada sakit atau infeksi paru-paru atau apa pun, tapi akibat adanya kekerasan. Itulah yang diduga dilakukan oleh istrinya (Ibu tiri korban)," ucap dia.
Farhat juga menjelaskan bahwa hubungan antara Anwar dan ibu kandung korban telah lama berpisah. Pernikahan keduanya pada 2013 disebut tidak tercatat secara resmi dan hanya berlangsung kurang dari dua tahun.
Setelah itu, Nizam sempat diasuh oleh neneknya sebelum akhirnya kembali ke ayah kandungnya sekitar 2020–2021.
"Di tahun 2020, 2021 itulah ketika anak (Nizam) ini berusia naik kelas 3 SD mau naik kelas 4, baru anak ini dikembalikan ke orang tua kandungnya agar dirawat," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Sukabumi Terima Kunker Komisi I DPRD Kota Sukabumi Bahas Penegakan Perda dan Trantibum
Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya menelantarkan anak. Menurutnya, Nizam tetap mendapatkan pendidikan bahkan sempat menempuh pendidikan di pesantren.
"Dan itu sampai sekarang bisa dibuktikan bahwa anak ini disekolahkan, dipesantrenkan. Bukan ditelantarkan seperti yang diberitakan oleh orang-orang selama ini gitu," kata dia.
Dalam kasus ini, Farhat menyebut penyidik sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka, yakni TR, ibu tiri korban yang kini telah ditahan dan diproses hukum. Ia berharap penanganan perkara difokuskan pada pengungkapan fakta yang sebenarnya.
"Padahal dengan laporan polisi kan pertama yang dilaporkan tahun 2024, sudah jadi tersangka si Teni Rida. Sudah jadi tersangka," jelasnya.
Baca Juga: H-10 Lebaran, Pekerjaan Tol Bocimi Seksi 3 untuk Arus Mudik Tinggal 150 Meter Lagi
"Kemudian dia sudah melaporkan. Seandainya dalam proses penyidikan mereka bisa menyampaikan bukti-bukti dan bisa mengikutsertakan daripada Anwar sebagai pelapor atau turut serta, atau sebagai pembunuh berencana, tanpa ada laporan itu bisa (ditahan). Inilah namanya efisiensi dalam perkara pidana di kepolisian," sambungnya.
Farhat berharap penanganan perkara difokuskan pada pengungkapan fakta sebenarnya dan dilakukan secara proporsional.
"Kami akan melakukan suatu upaya minta agar laporan itu difokuskan pada satu laporan aja. Daripada dipanggilnya tiga kali, empat kali gitu. Nah, kita minta supaya satu kebijakan agar proses ini secara proporsional, kemudian berpihak pada keadilan dan kebenaran," tandasnya.
Editor : Asep Awaludin