SUKABUMIUPDATE.com – Seorang perempuan berinisial AF (20 tahun) diamankan petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi lantaran nekat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu kepada kekasihnya yang merupakan warga binaan berinisial SIS (21 tahun), Rabu (11/3/2026).
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat AF, warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, datang ke lapas untuk membesuk SIS pada pukul 10.24 WIB.
Menurut Budi, prosedur penggeledahan telah dilakukan secara ketat oleh petugas wanita. Namun, AF awalnya tidak menunjukkan gelagat mencurigakan dan dipastikan tidak membawa barang bawaan.
"Saat masuk, yang bersangkutan terlihat polos dan tidak membawa barang apa pun. Kami sudah melakukan penggeledahan badan oleh dua petugas perempuan hingga ke bagian terdalam, namun saat itu tidak ditemukan benda mencurigakan," kata Budi saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com.
Kecurigaan petugas muncul saat memantau ruang kunjungan melalui kamera pengawas (CCTV). Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari AF dan SIS selama sesi kunjungan berlangsung.
“Nah secara CCTV kita lihat ada gelagat-gelagat kurang baik atau mencurigakan. Tapi bagaimana pun tetap kita pantau dulu kita maksimalkan pemantauan itu jangan sampai kita salah tuduh orang," jelas Budi.
Baca Juga: 4 Hari Hilang, Warga Cikembar Ditemukan Jadi Mayat di Perkebunan Karet
Setelah kunjungan usai, petugas segera melakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan tersebut. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu seberat bruto sekitar 59 gram yang terbungkus lakban hitam di dalam kondom yang disembunyikan di saku baju SIS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui paket barang haram tersebut dibawa masuk oleh AF dengan cara disembunyikan di dalam organ intimnya untuk mengelabui petugas. Kemudian diserahkan kepada SIS saat mereka bertemu di ruang kunjungan.
"Ternyata memang apa yang kami curigai itu berbuah hasil, yang bersangkutan itu menyimpan narkoba ke dalam vaginanya. Ditransaksikan di dalam ruang kunjungan itu kepada pacarnya,” ungkap Budi.
Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota untuk menindaklanjuti temuan ini. Sekitar pukul 11.10 WIB, personel kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Budi menjelaskan, perempuan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara warga binaan yang menerima barang tersebut langsung diamankan di dalam lapas.
“Yang cewek itu sudah kami serahkan ke Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara SIS, warga binaan kami, langsung ditempatkan di sel pengasingan (strapsel)," kata Budi.
Baca Juga: Penjelasan SPPG soal Menu Ikan Nila MBG yang Masih Berdarah-darah di Kota Sukabumi
Menurut Budi, SIS merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis delapan tahun penjara. Ia baru menjalani satu tahun masa hukuman. Atas perbuatannya ini, SIS terancam kehilangan hak-haknya sebagai warga binaan.
“Yang jelas apapun yang dilakukan ada risikonya. Salah satunya adalah kalau terbukti yang bersangkutan itu salah. Itu perampasan haknya. Remisi dan integrasi itu akan terhambat. Dan menjalani hukuman disiplin di dalam strapsel itu sudah pasti,” tegas Budi.
Budi menambahkan, bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di area kunjungan. Saat ini, sistem CCTV di Lapas Kelas IIB Sukabumi telah terintegrasi langsung ke ruang kerja Kepala Lapas, KPLP, dan komandan jaga untuk memastikan tidak ada celah bagi aksi penyelundupan serupa.
“Kalau di zaman saya sih yang ketiga kalinya. Yang pertama lewat kelamin, kedua lewat tenggorokan, dan yang ketiga ini juga lewat kelamin,” pungkasnya.
Editor : Denis Febrian