Sukabumi Update

Lansia di Ciracap Huni Rumah Nyaris Roboh Bersama Putri yang Masih SD

Jaenudin (65 tahun) dan putrinya Zahra (12 tahun) tempati rumah yang nyaris roboh di Ciracap, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Kisah memprihatinkan dialami seorang lansia bernama Jaenudin (65 tahun), warga Kampung Cigaru, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Ia harus bertahan hidup bersama putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, Zahra (12 tahun), di sebuah rumah yang sudah tidak layak huni.

Sejak beberapa tahun lalu, Jaenudin harus menjalani hidup sebagai orang tua tunggal setelah sang istri meninggal dunia. Kini, ia tinggal berdua dengan putrinya di rumah peninggalan orang tuanya yang berukuran sekitar 9 x 6 meter.

Namun kondisi rumah tersebut sangat memprihatinkan. Bangunan yang diperkirakan telah berusia sekitar 17 tahun itu tidak pernah diperbaiki. Bagian atap yang terbuat dari bambu dan kayu sudah banyak yang patah dan rapuh akibat dimakan usia. Agar tidak roboh, sebagian bangunan bahkan harus ditopang menggunakan bambu dari bagian bawah.

Akibat kerusakan yang semakin parah, sebagian ruangan rumah sudah tidak bisa ditempati. Kamar tidur dan ruang tengah nampak ambruk karena atapnya runtuh. Saat ini, Jaenudin dan putrinya hanya bisa menempati bagian dapur untuk berteduh.

Dalam kesehariannya, Jaenudin bekerja sebagai kuli serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama sang anak. Dengan penghasilan yang tidak menentu, ia mengaku belum mampu memperbaiki rumahnya yang sudah rusak berat.

Baca Juga: Jelang Idulfitri, Legislator PDIP Jabar Temui dan Serap Apirasi Konstituen Dapil 3 Sukabumi

Selain itu, Jaenudin juga mengaku belum pernah menerima bantuan sosial secara rutin. “Belum pernah menerima bansos, dulu hanya pernah kebagian bantuan beras dari desa,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (12/3/2026).

Sementara itu, Kepala Desa Pasirpanjang, Mamat Slamet, mengatakan bahwa kondisi rumah Jaenudin sebenarnya sudah diusulkan untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah sejak tahun 2025.

Menurutnya, pihak desa bahkan telah melaporkan kondisi tersebut kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta pemerintah kecamatan.

“Rumah itu sejak tahun 2025 sudah kami ajukan, bahkan sudah dilaporkan juga kepada TKSK dan pihak kecamatan,” kata Mamat.

Namun, proses bantuan mengalami kendala karena Jaenudin tercatat dalam kategori desil 6 dalam data kesejahteraan sosial. Padahal untuk mendapatkan bantuan sosial, penerima biasanya harus berada pada kategori desil yang lebih rendah.

“Kendalanya yang bersangkutan masuk desil 6. Untuk mendapatkan bantuan sosial memang harus ada perubahan desil terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspadai Penularan Campak Jelang Mudik Lebaran 2026

Meski demikian, pihak desa mengaku terus berupaya melakukan penanganan sementara. Pemerintah desa juga telah berulang kali menginstruksikan kepada kepala dusun setempat untuk melakukan perbaikan darurat secara gotong royong bersama warga.

“Kami sudah beberapa kali menginstruksikan kepada Kadus agar dilakukan penanganan sementara melalui perbaikan gotong royong,” pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT