SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pelecehan santriwati yang menyeret seorang dai kondang berinisial MSL di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Pimpinan pondok pesantren ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan sejumlah korban ke Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Polres Sukabumi dalam komentar pada unggahan berita Sukabumiupdate.com terkait kasus tersebut. Publik khususnya warganet banyak yang bertanya kelanjutan proses hukum dalam kasus tersebut.
Diketahui jika sejumlah korban resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual pada Kamis 26 Februari 2026. Saat pelaporan terjadi terduga pelaku diketahui tengah melakukan perjalanan Umroh bersama keluarga.
Baca Juga: Inilah Rombongan Pertama Lintasi Jalur Fungsional Mudik Lebaran 2026 Tol Bocimi Seksi 3
Pasca pelaporan kabar ini viral, pengelola pesantren yang dipimpin pelaku bahkan meliburkan semua santri. Pesantren yang berada di Kampung Cikondang Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan ini langsung sepi aktivitas.
Warga sekitar pesantren yang sekaligus rumah sang Dai, hanya tahu jika tokoh agama tersebut umroh sebelum kasus tersebut viral. Hingga pada Kamis malam 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, warga berinisiatif membongkar plang nama pondok pesantren milik MSL.
Polisi pun belum memberikan keterangan resmi, namun karena banyak netizen yang bertanya soal kelanjutan dari proses hukum kasus ini admin medsos Polres Sukabumi akhirnya angkat bicara.
Baca Juga: BGN Suspend SPPG di Kota Sukabumi, Gegara Menu Ikan Nila Mentah Berdarah
“Halo sobat polri terimakasih atas informasinya, kasus tersebut sedang dalam penanganan oleh pihak sat reskrim polres sukabumi.” tulis Admin Polres Sukabumi.
Tak hanya itu, dalam komentar lanjutan disebutkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan saat ini masih melakukan pengejaran.
“Penanganan perkara sudah dilakukan penetapan tersangka, team unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi sedang dalam proses pengejaran terhadap tersangka,” tulis akun tersebut.
Editor : Fitriansyah