Sukabumi Update

Penumpang Kereta Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatalan dan Ganti Jadwal Tiket Saat Mudik

KA Pangrango dan KA Siliwangi di Stasiun Sukabumi (Sumber : dok warganet)

SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang masa Angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat yang berencana mudik menggunakan kereta api untuk memahami ketentuan pembatalan maupun perubahan jadwal perjalanan (reschedule) tiket.

Bagi warga Sukabumi yang kerap menggunakan layanan seperti KA Pangrango maupun KA Siliwangi, memahami aturan tersebut penting agar tidak mengalami kendala apabila rencana perjalanan berubah di tengah padatnya arus mudik.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan aplikasi Access by KAI saat melakukan pembatalan maupun perubahan jadwal tiket karena dinilai lebih praktis dan efisien, terutama pada periode mudik Lebaran.

“Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan atau reschedule melalui aplikasi Access by KAI agar lebih mudah dan tidak perlu antre di stasiun. Pastikan juga batas waktu pengajuan diperhatikan agar tidak melewati ketentuan yang berlaku,” ujar Franoto saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga: Insiden Pria Pembawa Karangan Bunga Jatuh dari Angkot di Sukabumi

Ketentuan Pembatalan Tiket Kereta Api

KAI menetapkan sejumlah aturan bagi pelanggan yang ingin membatalkan tiket perjalanan kereta api jarak jauh.

Pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum kereta berangkat dan tiket sudah tercatat di sistem. Jika melewati batas waktu tersebut, tiket dinyatakan hangus.

Penumpang juga wajib menunjukkan identitas asli yang sesuai dengan data pada tiket. Jika pembatalan diwakilkan, maka harus disertai surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.

Proses pembatalan bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, mesin Loketbox, maupun loket pembatalan di stasiun.

Dalam proses pembatalan, pelanggan akan dikenakan potongan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan yang dibulatkan ke atas kelipatan Rp1.000. Dengan demikian, dana yang dikembalikan kepada pelanggan sebesar 75 persen dari harga tiket.

Pengembalian dana dari pembatalan melalui aplikasi maupun Loketbox akan ditransfer ke rekening bank atau dompet digital. Sementara jika pembatalan dilakukan melalui loket stasiun, dana dapat ditransfer ke rekening atau diambil secara tunai di stasiun. Proses pengembalian dana diperkirakan memakan waktu sekitar tujuh hari.

Baca Juga: Titik Macet di Sukabumi: Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Lingsel Cibolang Saat Arus Mudik Lebaran 2026

Ketentuan Perubahan Jadwal (Reschedule)

Selain pembatalan, pelanggan juga dapat mengubah jadwal perjalanan dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan KAI.

Perubahan jadwal secara online hanya dapat dilakukan jika tiket sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass. Reschedule melalui aplikasi dapat diajukan paling lambat dua jam sebelum keberangkatan.

Apabila melewati batas waktu tersebut, perubahan jadwal masih dapat dilakukan di loket stasiun dengan batas waktu satu jam sebelum kereta berangkat.

Pengajuan reschedule hanya dapat dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dan berlaku apabila kursi pada jadwal baru masih tersedia.

Pelanggan dapat melakukan perubahan kursi, tanggal perjalanan, jam keberangkatan, hingga memilih kereta lain sesuai kebutuhan.

Dalam proses perubahan jadwal, pelanggan akan dikenakan biaya sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan. Jika harga tiket baru lebih mahal, pelanggan harus membayar selisihnya. Sebaliknya, jika harga tiket baru lebih murah, selisih harga tidak dapat dikembalikan.

KAI juga mengingatkan bahwa beberapa tiket promo memiliki ketentuan khusus terkait pembatalan maupun perubahan jadwal. Namun apabila pembatalan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, pelanggan berhak mendapatkan pengembalian dana sebesar 100 persen.

Selain itu, keluarga yang bepergian bersama anak berusia di bawah tiga tahun tetap diwajibkan memesan tiket infant. Tiket ini tidak dikenakan biaya, namun anak tidak mendapatkan tempat duduk sendiri sehingga harus dipangku selama perjalanan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026: Fungsional Tol Bocimi Seksi 3 Pangkas Waktu Tempuh Parungkuda Cibadak

Pemesanan tiket infant dapat dilakukan bersamaan saat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI atau melalui loket stasiun sebelum perjalanan dimulai.

KAI pun mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik dengan matang serta memahami seluruh ketentuan yang berlaku agar perjalanan Lebaran berlangsung aman, nyaman, dan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 atau melalui email cs@kai.id

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT