SUKABUMIUPDATE.com – Memasuki hari ketiga Operasi Ketupat Lodaya 2026, Satlantas Polres Sukabumi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan PJR Korlantas Polri melakukan penindakan tegas terhadap truk sumbu tiga yang nekat beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, Minggu (15/3/2026).
Dalam operasi penertiban yang berlangsung di kawasan Exit Tol Parungkuda tersebut, petugas menghentikan dan menilang sedikitnya tujuh unit truk sumbu tiga hanya dalam waktu 20 menit.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi, Iptu M. Yanuar Fajar, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 1447 Hijriah. Sesuai regulasi, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Dalam pelaksanaan di lapangan, lanjut Fajar, petugas melakukan penyaringan kendaraan secara persuasif. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan tertentu masih diperbolehkan melintas.
“Kami menindak secara persuasif, kecuali ada beberapa kategori yang diperbolehkan seperti sembako, BBM, dan kebutuhan pokok lainnya. Kendaraan tersebut kita filter dan kita berikan dispensasi sesuai aturan. Di luar itu kita lakukan penindakan,” ujar Fajar kepada sukabumiupdate.com di lokasi.
Baca Juga: 750 Personel Gabungan Siap Amankan Lebaran di Sukabumi, Polisi Antisipasi Titik Macet dan Wisata
Untuk kendaraan yang melanggar, petugas melakukan penilangan dan mengarahkan kendaraan ke kantong parkir yang telah disiapkan.
“Untuk saat ini kita berdayakan satu kantong parkir. Kendaraan kita masukkan ke kantong parkir, ketika arus sudah landai baru bisa kembali ke jalan. Kalau kantong parkir sudah penuh, kita putar arah untuk kembali ke daerah asal,” jelas Fajar.
Meskipun sosialisasi mengenai aturan pembatasan ini telah disampaikan secara masif kepada berbagai perusahaan ekspedisi, Fajar menyayangkan masih ada pihak yang melanggar. Ia menduga para sopir truk terpaksa tetap beroperasi atas desakan atau perintah dari pihak perusahaan.
Oleh karena itu, Fajar kembali menekankan kepada pengusaha angkutan untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian terkait pembatasan operasional kendaraan berat selama masa mudik Lebaran.
“Kami mengimbau kepada pihak ekspedisi, pengusaha, maupun perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, khususnya kendaraan sumbu tiga ke atas, agar tertib mentaati aturan SKB tiga kementerian terkait pembatasan operasional,” pungkasnya.
Editor : Denis Febrian