Sukabumi Update

Viral Rumah Tidak Layak Huni di Tegalbuleud, Kades Beri Klarifikasi Soal Bantuan Sosial

Tangkappan layar rutilahu warga Tegalbuleud Sukabumi yang viral. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan kondisi rumah tidak layak huni milik warga Kampung Cijoho Nyalindung RT 03/07, Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, viral dan menjadi perbincangan warganet.

Dalam unggahan tersebut diperlihatkan kondisi rumah milik Hanudin (70) yang dinilai memprihatinkan, sekaligus menyinggung persoalan bantuan sosial dari pemerintah.

Secara keseluruhan, Hanudin memiliki 12 orang anak. Namun sebagian diantaranya telah berkeluarga dan tidak lagi tinggal bersama.

Dalam video yang beredar di media sosial, kondisi rumah Hanudin terlihat memprihatinkan dan dinilai tidak layak huni. Video tersebut juga menyebutkan bahwa keluarga tersebut tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Warga Swadaya Tambal Jalan Rusak Menuju Geyser Cisolok

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tegalbuleud, Ramdan Arip Firmansyah, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial tersebut.

Menurut Ramdan, pihak desa telah melakukan pengecekan terhadap data bantuan yang pernah diterima oleh keluarga Hanudin.

“Terkait viralnya video tentang masalah rutilahu dan bansos, kami luruskan bahwa pihak keluarga awalnya mengaku tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Senin (16/3/2026).

Namun setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan data, diketahui bahwa yang bersangkutan sebenarnya pernah menerima beberapa jenis bantuan.

“Setelah kami kroscek, ternyata beliau mendapatkan beberapa bantuan di antaranya bantuan UMKM, bantuan beras, uang BLT sebesar Rp600 ribu, serta yang terakhir bantuan beras dan minyak,” jelasnya.

Baca Juga: Lonjakan Pemudik di Sukabumi Diprediksi Terjadi H-4 Lebaran

Ramdan juga menyampaikan bahwa untuk program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), pihak desa telah mengusulkan rumah Hanudin sejak tahun 2025.

“Masalah rutilahu sudah diajukan sejak tahun 2025. Adapun realisasinya kapan, itu menjadi kebijakan dari pemerintah kabupaten maupun provinsi,” tambahnya.

Pihak desa berharap masyarakat dapat memahami bahwa program bantuan pemerintah memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui, serta melibatkan kewenangan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi sebelum dapat direalisasikan.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT