Sukabumi Update

Bupati Sukabumi: Retribusi Baru dan Imbau Pariwisata Aman-Menyenangkan di Libur Idul Fitri 1447 H

Suasana pemandian air panas Geyser Cisolok Sukabumi saat libur Maulid Nabi 2025. (Sumber : SU/Ilyas).

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, menetapkan kebijakan pengurangan retribusi pariwisata sekaligus mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan pariwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Kebijakan pengurangan retribusi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 500.13.3/Kep. 263-DISPAR/2026 yang ditetapkan pada 9 Maret 2026. Dalam keputusan ini, retribusi tempat rekreasi dan pariwisata dikurangi sebesar 50 persen dari tarif normal, sehingga menjadi Rp6.000 per orang. Rinciannya, Rp5.000 untuk retribusi masuk dan Rp1.000 untuk premi asuransi.

“Saya Asep Japar, Bupati Sukabumi selama 10 hari ke depan mulai tanggal tanggal 18 Maret sampai dengan 27 Maret 2026 memberikan diskon pengurangan biaya masuk retribusi objek wisata yang dimiliki, dikelola dan diselenggarakan pemerintah daerah sebesar 50% dari semula Rp12.000 menjadi Rp6.000,” kata Bupati Asjap.

Baca Juga: Saatnya Liburan! 6 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Tiketnya Lagi Diskon 50%

Pengurangan retribusi ini berlaku selama masa libur Idul Fitri, yakni mulai 18 Maret hingga 27 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan promosi pariwisata, sekaligus menjaga penerimaan pendapatan asli daerah.

Adapun destinasi wisata yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi Geyser Cipanas (Kecamatan Cisolok), Curug Sodong (Kecamatan Ciemas), Curug Cikaso (Kecamatan Cibitung), Pantai Minajaya (Kecamatan Surade), Pondok Halimun (Kecamatan Sukabumi), dan Cinumpang (Kecamatan Kadudampit).

Selain itu, Bupati Sukabumi juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/2519/Dispar/2026 tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan. Surat ini ditujukan kepada perangkat daerah, camat, kepala desa, pelaku usaha pariwisata, asosiasi kepariwisataan, serta pengelola destinasi wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Cek Fakta: Aturan Kemenag Batasi Takbiran Maksimal Pukul 21.00 dan Larang Keliling?

Surat edaran tersebut bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pariwisata berjalan aman, selamat, nyaman, dan berkesan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kemandirian daerah melalui layanan pariwisata yang optimal.

Dalam arahannya, perangkat daerah, camat, dan kepala desa diminta memperkuat koordinasi pengendalian wilayah guna mendukung kesiapan layanan publik di kawasan wisata. Mereka juga diimbau meningkatkan pemantauan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan, seperti lonjakan pengunjung, bencana, kerusakan infrastruktur, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pemberdayaan masyarakat agar aktif menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan destinasi wisata, serta turut mendukung pengembangan ekonomi lokal secara berkelanjutan. Penyediaan informasi dan edukasi kepada wisatawan melalui berbagai media juga menjadi perhatian penting guna meningkatkan kesadaran wisatawan terhadap keselamatan, kebersihan, dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pantai di Sukabumi Buat Habiskan Waktu di Libur Lebaran

Di sisi lain, pelaku usaha pariwisata diwajibkan mematuhi perizinan berusaha berbasis risiko serta menerapkan standar usaha sesuai ketentuan, terutama pada sektor wisata berisiko seperti wisata air. Mereka juga harus menerapkan prinsip Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE), serta memastikan kesiapan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana keselamatan.

Pengelola destinasi juga diminta menerapkan manajemen risiko dan mitigasi bencana, menjaga kebersihan lingkungan, mengendalikan daya tampung pengunjung, serta menjamin kewajaran harga dan transparansi layanan. Etika usaha dan perlindungan konsumen juga harus dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan wisatawan.

Dalam surat edaran tersebut juga ditekankan penerapan konsep Soméah Hospitality dalam Panca Pesona Pariwisata (PANCASONA), yang mencakup keramahan terhadap tamu, kepedulian terhadap kebersihan, penataan parkir yang baik dan tarif seenaknya, penyediaan jajanan sehat dan halal dengan harga wajar, serta kepatuhan terhadap norma dan larangan, termasuk menjauhi narkoba dan minuman keras.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam menghadirkan pengalaman berwisata yang aman, nyaman, dan berkesan bagi masyarakat selama libur Idul Fitri 1447 H/2026 M.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT