Sukabumi Update

8 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Brutal Jukir di RE Martadinata Kota Sukabumi

Video tangkapan layar penganiayaan jukir di Jalan RE Martadinata Kota Sukabumi. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan juru parkir (Jukir) di Jalan RE Martadinata, Cikole Kota Sukabumi yang terjadi pada Senin (9/3/2026) lalu.

Delapan tersangka itu masing-masing berinisial Y (40), SM (39), AM (38), RM (31), YPH (30), RR (34), MF (33), dan NEP (28). Sebelumnya, mereka sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan rangkaian penyelidikan serta pemeriksaan secara intensif. Hasilnya, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, kedelapan orang tersebut resmi menyandang status tersangka.

Baca Juga: Hilal Tak Terlihat di POB Cibeas Sukabumi, Penetapan Idulfitri 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim dalam merespons laporan masyarakat.

“Alhamdulillah, kasus ini berhasil kami ungkap dan para pelaku dapat diamankan. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar IPDA Ade, Rabu (18/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan kekerasan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas kamtibmas. Apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminalitas, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tambahnya.

Ucapan selamat Idulfitri dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi.Ucapan selamat Idulfitri dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat, sekaligus mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembacokan terjadi di Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan sejumlah orang tak dikenal yang diduga membawa senjata tajam dan menyerang sekelompok warga di sekitar area parkir sebuah minimarket.

Baca Juga: Usai Viral Buah Busuk dan Bangkai Cicak, SPPG Citamiang Citamiang Diberhentikan BGN

Peristiwa ini diduga dipicu persoalan lahan parkir yang berujung kesalahpahaman. Dalam kejadian tersebut, sedikitnya lima orang mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam dan harus mendapatkan penanganan medis.

Ferdiansyah alias Boim (40), salah seorang juru parkir di lokasi, menuturkan bahwa persoalan parkiran tersebut sebelumnya telah sempat dibicarakan dan dianggap selesai. Ia mengaku sempat mendatangi seseorang berinisial IY untuk memastikan kesepakatan yang telah dibicarakan.

“Ini masalah parkiran karena dari pihak sana itu pengen kami udah sepakat hayu kita bareng-bareng. Udah beres clear saya nyamperin saudara IY, karena iyongnya ga ada saya pulang lagi,” ujarnya saat ditemui sukabumiupdate.com, Selasa (10/3/2026).

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT