Sukabumi Update

2 Begal Bercelurit yang Sasar Pemudik di Jalan Pasir Angin Sukabumi Diringkus!

Tampang 2 pelaku begal bercelurit yang sasar pasutri pemudik di Jalan Raya Pasir Angin Parungkuda Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pelarian dua pelaku begal yang menyasar pasangan suami istri (pasutri) pemudik di Jalan Raya Pasir Angin Palasari–Bojonggenteng, Kampung Palasarihilir, Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi berakhir di tangan polisi.

Tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil meringkus para pelaku pada Minggu (22/3/2026) malam.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa AK (26) dan istrinya, SY (26) saat dalam perjalanan mudik dari Jakarta menuju Cikidang pada Rabu (18/3/2026) subuh lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus yang sempat meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Parungkuda tersebut. Korban diketahui dibegal menggunakan senjata tajam.

“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi yang dibackup Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus curas ini. Korban merupakan pemudik dari Jakarta menuju Cikidang,” ujar Samian, Senin (23/3/2026).

Baca Juga: Arus Wisata H+1 Lebaran: 15 Ribu Kendaraan Masuk ke Sukabumi Via Tol Bocimi

Penyelidikan mendapat titik terang berkat kecerobohan pelaku yang meninggalkan sebilah celurit di lokasi kejadian setelah korban sempat memberikan perlawanan dengan menabrakkan motornya.

"Pelaku meninggalkan sebilah celurit di lokasi kejadian. Ini menjadi titik awal penyelidikan kami," jelas Samian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam mengolah bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Cegah Korban Laka Laut Bertambah, Kapolres Sukabumi Ingatkan Zona Berbahaya bagi Wisatawan di Pantai

Ia menjelaskan bahwa identitas pelaku mulai mengerucut setelah tim melakukan pendalaman bukti. Dua orang pria berinisial AP (27) dan AS alias Marbun (35) teridentifikasi sebagai eksekutor dalam aksi tersebut.

"Setelah mendapatkan hasil dari upaya penyelidikan, muncul nama-nama pelaku. Kemudian pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan dua orang di kediaman masing-masing di wilayah Bojonggenteng," kata Hartono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat kuning bernopol F-4642-SAC yang digunakan saat beraksi, dua unit ponsel, serta jaket yang identik dengan rekaman di lapangan. Namun, motor Honda Beat Deluxe milik korban diketahui telah berpindah tangan dan kini dalam pelacakan.

Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Parungkuda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku kami sangkakan Pasal 479 KUHPidana UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," pungkas Hartono.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT