SUKABUMIUPDATE.com – Berakhirnya libur Lebaran dan cuti bersama Idulfitri membuat disiplin aparatur negara kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah memberikan kelonggaran pola kerja, integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi kunci agar pelayanan publik berjalan optimal.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau sistem kerja fleksibel selama periode arus balik pada 25 hingga 27 Maret 2026. Namun demikian, kebijakan ini menegaskan bahwa WFA bukanlah bentuk tambahan libur, melainkan tetap kewajiban bekerja dengan presensi daring dan penyelesaian target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik, menjelaskan bahwa sesuai aturan, ASN diperbolehkan menjalankan WFA selama dua hari sebelum cuti bersama dan tiga hari setelah Lebaran. Meski begitu, pelayanan publik yang bersifat esensial dipastikan tetap berjalan normal.
Baca Juga: Daya Tarik Suspension Bridge Melemah, Kunjungan Wisatawan Anjlok 50 Persen
"Kami menjamin pelayanan dasar tidak akan terhambat meski sebagian pegawai bekerja secara remote (jarak jauh)," ujar Taufik saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/3/2026).
Ia menambahkan, sektor layanan kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas tetap beroperasi dengan sistem kerja bergiliran yang terjadwal. Sementara untuk layanan administrasi, masyarakat tetap dapat mengakses layanan melalui sistem daring yang memungkinkan proses dilakukan secara real-time.
Kebijakan kerja fleksibel ini memiliki batas waktu yang jelas. Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi diwajibkan kembali bekerja secara penuh di kantor mulai Senin, 30 Maret 2026. Pemerintah pun menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin tanpa toleransi.
Baca Juga: Diduga Terpancing Bangkai Ayam, Buaya Sungai Cimandiri Makin Sering Muncul di Simpenan
"Kami akan memantau kehadiran pegawai secara ketat. Bagi ASN yang terbukti menambah waktu libur tanpa keterangan sah, sanksi berjenjang berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 telah menanti," tegas Taufik.
Sanksi yang diberlakukan meliputi teguran lisan maupun tertulis untuk pelanggaran ringan, pemotongan tunjangan kinerja atau penundaan kenaikan pangkat untuk pelanggaran sedang, hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan atau pemberhentian tidak hormat.
"Setiap indikasi pelanggaran akan langsung kami telaah dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin