SUKABUMIUPDATE.com - Momentum libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah membawa dampak terhadap sektor pariwisata di Kabupaten Sukabumi. Namun, dari enam destinasi wisata yang dikelola pemerintah daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkumpul selama periode 18 hingga 27 Maret 2026 tercatat sebesar Rp128 juta.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyebut angka tersebut berasal dari enam titik wisata yang saat ini berada dalam pengelolaan langsung pemerintah daerah, yakni Geyser Cipanas Cisolok, Pantai Minajaya, Curug Sodong, Curug Cikaso, Pondok Halimun, dan Curug Cinumpang.
Ia menjelaskan, salah satu tantangan utama dalam pengelolaan pariwisata di Sukabumi adalah belum terintegrasinya sistem berbasis kawasan. Kondisi ini dinilai berdampak pada proses pendataan wisatawan yang belum optimal.
“Jika kita bandingkan dengan daerah lain seperti Pangandaran, mereka menggunakan sistem pengelolaan berbasis kawasan. Satu toll gate bisa menghubungkan beberapa pantai sekaligus seperti Pantai Hiu dan Pantai Pangandaran dengan satu tarif, misalnya Rp20.000. Sistem ini membuat pendataan jumlah wisatawan menjadi real-time dan akurat,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Dialog Pasca Polemik Izin Lapang Merdeka, Muhammadiyah Tegaskan 5 Sikap Moral
Sebagai upaya mendorong kunjungan, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi sempat menerapkan diskon tarif masuk hingga 50 persen di sejumlah destinasi unggulan selama periode 18–27 Maret 2026. Dalam kebijakan tersebut, tarif masuk diturunkan menjadi Rp6.000 per orang.
“Kenapa kita memberikan diskon, karena dalam rangka 1 tahun pengabdian Bupati Sukabumi, Asep Japar dan Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, sekaligus juga penerapan pembayaran berbasis Qris, meskipun fakta di lapangannya masih ditemukan pembayaran dengan uang tunai dengan alasan masalah teknis. Seperti jaringan dan lainnya. Terlebih lagi, saat itu terdapat antrean panjang,” jelasnya.
Data Dispar mencatat, dalam kurun waktu empat hari puncak kunjungan, yakni 23 hingga 26 Maret 2026, total wisatawan mencapai 25.664 orang. Dari jumlah tersebut, pendapatan bruto tercatat sebesar Rp153.984.000, dengan rincian Rp128 juta disetorkan ke kas daerah dan Rp25.664.000 dialokasikan untuk asuransi pengunjung.
Dari sisi kunjungan, Geyser Cipanas menjadi destinasi paling ramai dengan 8.130 wisatawan dan kontribusi pendapatan sekitar Rp48,7 juta. Disusul Pantai Minajaya dengan 5.902 pengunjung, serta Curug Cikaso sebanyak 4.119 wisatawan. Sementara destinasi lain seperti Pondok Halimun, Curug Sodong, dan Curug Cinumpang mencatat kunjungan yang relatif stabil.
Baca Juga: Bentengi ASN dari Korupsi, Pemkab Sukabumi Perkuat Spiritual Lewat MTA
Ali menambahkan, luasnya wilayah serta banyaknya objek wisata yang berada di lahan publik maupun milik swasta menjadi tantangan tersendiri dalam menghimpun data kunjungan secara menyeluruh. Petugas harus melakukan pendataan di berbagai titik, mulai dari kawasan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, hingga wilayah selatan seperti Ciemas, Surade, dan Ciracap.
“Kami berharap dengan adanya stimulus tarif ini, perputaran ekonomi di sekitar lokasi wisata juga ikut meningkat, yang pada akhirnya berdampak kesejahteraan bagi masyarakat lokal,” ungkapnya.
Ke depan, Dispar Kabupaten Sukabumi mempertimbangkan kembali penerapan sistem pengelolaan wisata berbasis kawasan dengan pintu masuk terpadu. Skema ini dinilai tidak hanya berfungsi untuk penarikan retribusi, tetapi juga sebagai upaya pengelolaan dan pengawasan kawasan wisata secara menyeluruh.
“Keberadaan toll gate atau pintu masuk terpadu itu fungsinya bukan hanya memungut uang, tapi yang utama adalah manajemen kawasan. Kita bisa memastikan pengamanan wisatawan dan memantau daya tampung secara presisi,” tambahnya.
Terkait berbagai keluhan wisatawan mengenai beragamnya pungutan di lapangan, Ali menegaskan bahwa tidak semua pungutan merupakan retribusi resmi. Ia menjelaskan bahwa laut merupakan ruang publik yang tidak dikenakan tarif masuk.
Baca Juga: Kabar Baik, Pengajuan Hibah untuk Pesantren di Jabar Kembali Dibuka
“Laut itu milik publik, tidak ada tarif retribusi masuk laut. Yang bisa dikenakan tarif itu adalah jika wisatawan menggunakan lahan pribadi untuk parkir, atau menggunakan amenitas seperti gazebo dan pondokan yang disewakan oleh pemilik lahan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun berencana melakukan penataan sistem yang lebih terintegrasi guna menciptakan keseragaman aturan di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan wisatawan sekaligus menghadirkan data kunjungan yang lebih akurat di seluruh kawasan, termasuk Palabuhanratu hingga Geopark.
“Kita akan bangun kebersamaan dan keseragaman sistem agar wisatawan merasa nyaman, mengenal aturan yang berlaku, dan tidak timbul persoalan di kemudian hari. Target kita, data riil jumlah total wisatawan di seluruh titik bisa segera dirilis secara utuh,” pungkasnya. (adv)
Editor : Syamsul Hidayat