Sukabumi Update

Langgar Jam Operasional Saat Musim Mudik, 75 Kendaraan Sumbu 3 Ditindak Di Sukabumi

Truk sumbu 3 yang langgar jam operasional ditindak oleh petugas di Cikembar, Kabupaten Sukabumi | Foto : Dok. Dishub

SUKABUMIUPDATE.com - Meski pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 sudah diberlakukan sejak awal arus mudik dan terus disertai penyekatan di sejumlah titik, masih saja ada sopir yang nekat melintas di jalur arteri Sukabumi saat arus balik Lebaran berlangsung. Kondisi itu terlihat di titik penyekatan depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Petugas gabungan masih berjaga untuk menghentikan kendaraan sumbu 3 yang melanggar aturan SKB tiga kementerian. Sejak pemberlakuan aturan tersebut, total sekitar 75 kendaraan telah ditindak karena tetap memaksa melintas di jalur arteri.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan penyekatan dilakukan berdasarkan SKB tiga kementerian, yakni Polri, Perhubungan Darat, dan Bina Marga. Aturan itu melarang sementara kendaraan sumbu 3 beroperasi hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00.

“Ya, kita lakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu 3 yang melintas di jalan arteri Warungkiara. Menurut SKB tiga kementerian, kendaraan sumbu 3 ini berpotensi menghambat laju kendaraan, berpotensi menimbulkan kemacetan, dan juga bisa menimbulkan laka beruntun,” ujar Samian.

Baca Juga: Kronologi Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Cikadal Sukabumi, Satu Selamat Satu Tewas

Menurutnya, penyekatan dilakukan 24 jam penuh lantaran arus kendaraan diperkirakan memasuki puncak arus balik.

“Karena menurut perkiraan kita akan memasuki masa puncak arus balik, sehingga kita harapkan para pengendara dan juga pengusaha untuk tertib. SKB tiga menteri sudah menggariskan hingga tanggal 29 pukul 24.00 untuk tidak beroperasional dulu kendaraan sumbu 3,” katanya.

Ia menilai masih adanya kendaraan yang tetap melintas karena aktivitas perusahaan masih berjalan, sementara armada angkutan berat dibatasi sementara.

“Ya tentunya memang perusahaan tetap operasional, sementara kendaraan dilakukan pelarangan karena memang arus balik masih tinggi. Tentunya ini harus disinkronkan,” jelasnya.

Bagi pelanggar, polisi memberikan sanksi berupa tilang dan penahanan kendaraan sementara agar tidak kembali bergerak.

“Sanksinya tentu dilakukan penilangan dan juga akan ditahan sementara waktu untuk tidak bergerak, supaya tidak mengganggu lalu lintas, tidak membahayakan para pengguna jalan lainnya,” tandasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT