SUKABUMIUPDATE.com – Suasana tegang menyelimuti lingkungan PT Star Comgistic Indonesia di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (31/3/2026). Sejumlah buruh memilih menghentikan aktivitas produksi dan melakukan mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terus berlangsung.
Aksi mogok ini menjadi sinyal keras dari para pekerja yang merasa nasib mereka berada di ujung ketidakpastian. Di tengah bayang-bayang kehilangan pekerjaan, solidaritas buruh pun menguat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengatakan mogok kerja dilakukan oleh karyawan yang masih aktif bekerja.
“Iya, mogok kerja yang dilakukan oleh kawan-kawan yang masih kerja, tidak melakukan aktivitas kerja,” kata Dadeng.
Baca Juga: Namanya Terseret Isu Aliran Dana Obat Terlarang, Ketua KNPI Cibadak: Itu Fitnah!
Ia menjelaskan, aksi tersebut muncul secara spontan dari karyawan yang tetap masuk kerja. Kondisi ini dipicu karena hingga hari itu belum seluruh karyawan kembali bekerja, sementara proses PHK masih terus berjalan.
“Spontan oleh karyawan yang masuk kerja, karena sampai hari tadi belum semuanya masuk kerja,” ujarnya.
Menurut Dadeng, perusahaan sebelumnya telah melakukan PHK terhadap sekitar 57 karyawan. Namun, gelombang pemutusan kerja itu belum berhenti dan terus berlanjut. “PHK itu terus dilakukan setelah sebelumnya sekitar 57 orang,” ucapnya.
Ia menuturkan, proses pemanggilan karyawan dilakukan secara bertahap sejak 23 Maret 2026 atau setelah Lebaran. Dalam proses tersebut, puluhan karyawan dipanggil satu per satu untuk menjalani tahapan PHK.
Dari pemanggilan itu, sekitar 57 karyawan telah menyatakan kesepakatan untuk di-PHK. Namun situasi kembali memanas ketika pada 30 Maret 2026, perusahaan kembali melakukan pemanggilan lanjutan.
Baca Juga: Efek Konflik Global! Antrean BBM Mengular di Sukabumi, Ojol Menjerit
Dari informasi yang diterima, terdapat sekitar delapan karyawan yang memilih menolak PHK, menandakan adanya perlawanan di tengah tekanan yang dihadapi para pekerja. “Yang di-PHK itu karyawan tetap,” katanya.
Dadeng menyebut, sebagian besar karyawan yang terdampak merupakan pekerja di lini proses produksi, meski hingga kini pihaknya belum merinci secara detail divisi yang paling banyak terdampak.
Aksi mogok kerja ini sekaligus menjadi bentuk tuntutan tegas dari serikat buruh. GSBI menolak kebijakan PHK yang dilakukan perusahaan dan mendesak agar para pekerja yang telah diberhentikan dapat dipekerjakan kembali.
“Menolak PHK, artinya karyawan yang sudah dinyatakan di-PHK dibatalkan dan tidak ada PHK lagi,” pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin