SUKABUMIUPDATE.com - Perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Ugan (37 tahun) di Kampung Puncak Malanding RT 01/ 02, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat malam (27/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Tegalbuleud, Aiptu Denny Ferdianto, menjelaskan bahwa perkara tersebut diarahkan untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau musyawarah antara kedua belah pihak.
“Penyidik sudah dua kali memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, bersama RT dan perangkat desa, untuk menempuh restorative justice (musyawarah). Sampai saat ini masih dalam proses musyawarah di antara keluarga masing-masing,” ujar Denny kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Ditengah Penghematan Anggaran, Warga Sukabumi Lintasi Jembatan Uji Nyali
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat perbedaan keterangan antara korban dan terduga pelaku. Korban mengaku mengalami pemukulan menggunakan tangan, sementara menurut keterangan terduga pelaku, tindakan yang dilakukan hanya berupa tamparan.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kebiasaan korban Ugan (37 tahun) yang mengambil buah kelapa terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Padahal, menurut terduga pelaku, korban sudah beberapa kali diingatkan agar melakukan komunikasi terlebih dahulu sebelum mengambil kelapa.
“Terduga pelaku melihat buah kelapanya dari beberapa pohon sudah habis, sementara korban hanya memberikan uang sebesar Rp20 ribu,” jelasnya.
Baca Juga: Gegara Kelapa, Pria di Tegalbuleud Diduga Ditampar Pemilik Pohon dan Sempat Pingsan
Diketahui, Ugan sendiri telah diperiksa di Polsek Tegalbuleud pada Sabtu (28/3/2036), dengan membuat laporan polisi (LP). Sementara itu, pihak terlapor juga turut hadir memenuhi undangan pada Senin (30/3/2026).
Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, pihak kepolisian tengah mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polisi berharap kedua pihak dapat mencapai kesepakatan damai melalui musyawarah, sehingga perkara dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Ugan (37 tahun), seorang buruh serabutan diduga menjadi korban penganiayaan oleh pemilik pohon kelapa yang merupakan warga setempat. Peristiwa ini diduga bermula dari persoalan kelapa muda (dawegan) yang dituding belum dibayar. Disebutkan, kelapa yang diambil hanya dibayar Rp20 ribu kepada pemilik pohon.
Editor : Ikbal Juliansyah