Sukabumi Update

Jumat WFH untuk ASN, Wali Kota Sukabumi: Pimpinan Tetap Ngantor

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai, terutama pejabat struktural tertentu.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, ASN tetap bekerja seperti biasa, hanya saja lokasi kerja dialihkan ke rumah.

“WFH kita ikuti pusat. Untuk WFH kita ambil hari Jumat, tidak libur tapi kerja di rumah. Namun untuk Eselon II dan sebagian Eselon III tetap bekerja di kantor. Saya, wakil wali kota, beserta Eselon II semua itu harus ada di kantor, kecuali yang lainnya itu WFH,” ujarnya usai Upacara Hari Jadi Kota Sukabumi ke-112 di Lapang Merdeka, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Pemain Persib Bandung, Frans Putros, Bawa Timnas Irak Tampil di Piala Dunia 2026

Menurutnya,  Karena itu, kebijakan WFH dirancang tidak mengganggu pelayanan pemerintahan.

Selain pejabat struktural, sejumlah sektor pelayanan dasar juga dipastikan tidak ikut dalam skema WFH. Layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan berjalan secara tatap muka.

“Kalau pendidikan tidak bisa ya. Masa pendidikan WFH, gurunya tidak boleh. Kesehatan juga sama, karena melayani masyarakat itu tidak boleh (WFH),” kata Ayep.

Baca Juga: Jembatan Rusak di Cibadak Ditopang Bambu, Disperkim Sukabumi Siapkan Perbaikan

Ia merinci, sektor yang tetap bekerja di lapangan di antaranya layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor vital seperti industri, energi, air, bahan pokok, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.

Tak hanya soal pola kerja ASN, Pemkot Sukabumi juga tengah menata ulang sistem kepegawaian di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya di RSUD Syamsudin SH dan RS Al-Mulk. Skema baru nantinya akan diarahkan lebih fleksibel seperti pengelolaan badan usaha.

“Kesehatan kita ini, BLUD kita nantinya akan mengacu kepada BUMN. Tidak ada pegawai negeri yang kerja di BLUD,” ucapnya.

Baca Juga: AI Masuk Redaksi: Antara Efisiensi, Akurasi, dan Batas Jurnalisme

Saat ini masih terdapat ratusan ASN yang bertugas di lingkungan BLUD, dengan jumlah berkisar 400 hingga 500 orang. Ke depan, status tersebut akan dihentikan secara bertahap.

“Nanti kita stop. Sehingga untuk menurunkan belanja pegawai, maka pegawai BLUD ini menjadi karyawan tetap atau pekerja tetap atas nama BLUD yang kesejahteraannya bahkan bisa lebih dari pegawai negeri,” pungkasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT