Sukabumi Update

MBG Disorot: UMKM Tersisih, Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Kota Sukabumi Mencuat

Dua massa aksi yang menunjukan poster tuntutan pemecatan terhadap Anggota DPRD Kota Sukabumi yang terlibat dalam program MBG. Rabu (1/4/2026). (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari Forum Warga Cibeureum Bersatu (Forwacim) yang menilai pelaksanaan program tersebut belum berpihak pada pelaku usaha lokal, bahkan diduga melibatkan oknum anggota legislatif dalam pengelolaannya.

Sorotan itu mencuat dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (1/4/2026), bertepatan dengan momentum Hari Jadi Kota Sukabumi ke-112.

Koordinator lapangan aksi, Ujang Taufik, mengungkapkan bahwa program MBG dinilai belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Cibeureum.

Baca Juga: Polemik ‘Wartawan Bodrex’ di Ujunggenteng, Akun Rere Said Subakti Klarifikasi dan Minta Maaf

Menurutnya, justru terdapat indikasi dominasi pihak tertentu dalam pengelolaan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang berpotensi mematikan perputaran ekonomi lokal.

“Yang terlibat dalam program MBG ini menurut saya cukup banyak ya dari Anggota Dewan, dia punya lima dapur, dan dia juga memiliki pabrik roti, selain itu pekerjanya saja itu orang luar bukan orang Sukabumi,” ungkap Ujang.

Ia menilai, produksi kebutuhan MBG yang terpusat, seperti roti, justru menutup peluang bagi UMKM setempat untuk terlibat.

“Nah dalam hal ini harapan kami, kenapa dia (Oknum Anggota Dewan) harus membikin roti, jadinya UMKM di sekitar malah tidak laku bahkan mati suri yang di wilayah,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Ujang juga menyoroti rantai pasok bahan baku yang dinilai tidak berpihak pada produk lokal.

“Yang kedua dia tidak ingin melibatkan UMKM masyarakat, contoh untuk pembelian kebutuhan MBG, dia beli bawang ke Cina,” tegasnya.

Baca Juga: Dua Tahun Bertahan, Warga Cikadu Akhirnya Bangun Kehidupan Baru di Kampung Mubarakah

Atas berbagai temuan tersebut, pihaknya mengaku telah melaporkan langsung kepada pimpinan DPRD Kota Sukabumi, dan membuka kemungkinan untuk kembali melakukan audiensi guna mendorong evaluasi menyeluruh terhadap program MBG.

“Hal ini sudah kami laporkan langsung ke Wakil Ketua DPRD, tapi kalau nanti dibutuhkan untuk audiensi kita akan audiensi lagi,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menegaskan bahwa program MBG pada prinsipnya harus mampu memberikan dampak ganda, tidak hanya pada peningkatan gizi anak, tetapi juga pada penguatan ekonomi masyarakat sekitar.

“MBG ini harus bisa benar-benar menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar, jadi sebenarnya Forwacim ini berkumpul untuk menyuarakan aspirasi dari para pelaku usaha di sekitar wilayah Cibeureum, yang memang hari ini terdampak dengan keberadaan MBG yang tidak melibatkan pelaku UMKM setempat,” ujarnya.

Namun terkait dugaan adanya keuntungan besar yang diambil oleh pengelola dapur MBG (SPPG), Rojab menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa disimpulkan tanpa pembuktian yang sah.

Baca Juga: Kado Pahit HUT Kota Sukabumi ke-112: Warga Cibeureum Demo Soroti Program MBG

“Ini harus dibuktikan terlebih dahulu, tapi nanti kita ke komisi terkait, ke komisi III karena banyak persoalan di lapangan tapi terkait hal tersebut harus ada bukti hasil pemeriksaan, bukan katanya-katanya. Yang jelas apa yang disampaikan oleh temen-temen ini untuk perbaikan program MBG,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam pengelolaan SPPG, Rojab menyatakan sikap tegas bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan jika terbukti secara administratif.

“Ya saya sepakat dan itu harus digiring ke Badan Kehormatan (Bahor) kalau memang terbukti secara administratif, anggota dewan itu tercantum dalam pengelolaan SPPG, karena tidak boleh Dewan terlibat dalam program, seperti halnya pengerjaan proyek pemerintah, karena itu memanfaatkan anggaran negara, dan di Tatib kita itu nggak boleh,” katanya.

Meski demikian, ia juga membuka kemungkinan adanya peran tidak langsung, seperti sebagai pemasok atau investor, yang menurutnya masih perlu dikaji lebih lanjut.

Baca Juga: Jumat WFH untuk ASN, Wali Kota Sukabumi: Pimpinan Tetap Ngantor

“Untuk anggota Dewan yang disinyalir menjadi pemasok atau terlibat dalam proses investasi atau pemodal mungkin nanti ada dalam bahasan kita ya, karena itu tidak terlibat secara langsung,” jelasnya.

Terkait sanksi, Rojab menegaskan bahwa mekanisme penindakan berada di tangan Badan Kehormatan DPRD, dengan tingkat sanksi yang bervariasi.

“Untuk sanksinya sendiri nanti ditentukan oleh Badan Kehormatan, kalau secara administratif ringan minimal teguran dan paling berat adalah sanksi pemberhentian,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa isu keterlibatan oknum anggota dewan memang telah beredar luas di masyarakat, namun hingga saat ini belum memiliki dasar pembuktian yang kuat.

“Kalau beredar banyak ya, secara omongan ya, tapi belum bisa dibuktikan. Tapi yang pasti kalau ada keterlibatan dan dapat dibuktikan secara administrasi itu pasti diproses,” pungkasnya.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT