SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan kekerasan yang berujung kematian Nizam Syafei (13) memasuki babak baru. Teni Ridha alias TR, yang merupakan ibu tiri korban, resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Langkah hukum ini diambil untuk membatalkan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, sidang perdana yang dijadwalkan hari ini, Senin (6/4/2026), belum dapat berjalan sesuai agenda lantaran Kasat Reskrim Polres Sukabumi selaku pihak termohon tidak hadir.
Persoalkan Keabsahan Alat Bukti
Kuasa hukum TR, Feri Gustaman, menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini didasari atas keyakinan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan kuat sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami memandang bahwa alat bukti yang digunakan tidak sah dan tidak cukup untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim agar status tersangka dan penahanan klien kami dibatalkan," kata Feri kepada sukabumiupdate.com di gedung PN Cibadak, Palabuhanratu.
Baca Juga: Kasus Kematian NS Terus Bergulir, Ibu Tiri Bongkar Dugaan Kekerasan Ayah Kandung
Menurut Feri, praperadilan adalah hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum atas prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polres Sukabumi.
Sidang Ditunda Sepekan
Meski kuasa hukum pemohon telah hadir di ruang sidang PN Cibadak sejak pagi, persidangan terpaksa ditunda karena pihak kepolisian selaku termohon mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Kami tidak mengetahui alasan termohon tidak hadir kenapa, yang jelas itu hak pemohon dan hakim pengadilan negeri memberikan kesempatan satu kali lagi pemanggilan," ujar Feri.
Baca Juga: Ibu Tiri NS Jadi Tersangka, Dugaan Kekerasan Bertahun-tahun hingga Berujung Kematian
Sesuai prosedur, tahapan sidang praperadilan akan berlangsung maraton selama tujuh hari kerja, meliputi pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan akhir dari hakim tunggal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana praperadilan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, TR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak tirinya, Nizam Syafei, yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Tindakan kekerasan tersebut disinyalir menjadi penyebab utama yang berujung pada kematian korban. Kasus ini sempat menyita perhatian publik luas setelah hasil autopsi dan penyelidikan kepolisian mengungkap adanya pola penganiayaan berulang di lingkungan keluarga.
Editor : Denis Febrian