SUKABUMIUPDATE.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan seorang pria lansia berinisial US (65 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menyatakan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (5/4/2026) setelah pihak keluarga korban melaporkan tindakan bejat tersebut. Tersangka US diketahui tinggal di lingkungan perumahan yang sama dengan korban, namun berbeda blok.
AKP Sujana membeberkan kronologi peristiwa memilukan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Aksi asusila itu terjadi pada Minggu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban berinisial KR (22 tahun) sedang berada sendirian di rumahnya.
“US diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat urut panggilan. Aksi dugaan pelecehan ini bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, pelaku kemudian menawarkan untuk memijat korban. Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya,” ujar Sujana kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Duduk di Aspal Bareng Massa Aksi, Ketua DPRD Janji Evaluasi Reses dan Pelayanan Publik
Sujana menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam situasi tersebut, tersangka mulai melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh sensitif korban.
"Aksi itu berlanjut hingga menyentuh area intim korban dan melakukan tindakan penetratif menggunakan jari. Tak hanya itu, tersangka juga diduga menindihkan tubuhnya ke atas korban serta menciumi korban dalam durasi tertentu. Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun," jelasnya.
Sejauh ini, polisi menyebut tindakan tersebut baru dilakukan satu kali oleh tersangka. Sebagai barang bukti, petugas telah mengamankan satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.
Baca Juga: Sempat Meluap, Talang Air di Cibadak Sukabumi Kini Dibersihkan
Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun.
Sujana memastikan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara serius, mengingat korban merupakan kelompok rentan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
Editor : Denis Febrian