SUKABUMIUPDATE.com – Kebijakan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai diberlakukan setiap hari Jumat. Namun, tidak semua pejabat mendapatkan kebijakan tersebut.
Sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Sukabumi tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN, namun tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat.
"Ada beberapa yang dikecualikan sesuai dengan edaran Mendagri itu sendiri. Dikecualikannya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, eselon 2, Kadis, Kaban, Asda, Inspektur, kemudian Setwan, Pak Sekda tentunya itu tidak bisa WFH, harus WFO,” ujar Ganjar pasca Rapat Koordinasi pembahasan WFH bagi ASN Pemkab Sukabumi di Pendopo, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Terapkan WFH Setiap Jumat, Pemkab Sukabumi Tegaskan ASN Harus Tetap 'On Call'
Berikut daftar pejabat Pemkab Sukabumi yang tetap wajib ngantor meski kebijakan WFH diterapkan:
1. Pejabat Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama)
Meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda), Inspektur, Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan (Kaban), hingga Sekretaris DPRD (Setwan).
2. Pejabat Eselon III (Jabatan Administrator)
Di antaranya Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Camat, serta Sekretaris Camat.
3. Lurah
Seluruh lurah tetap bertugas di wilayah masing-masing untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Pelajar di Sukabumi Terluka Kena Ompreng MBG, Guru dan Penjaga Sekolah Juga Jadi Korban
Selain pejabat struktural, sejumlah unit layanan publik strategis juga tetap beroperasi normal di kantor maupun di lapangan.
Unit tersebut meliputi layanan kedaruratan seperti BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran, sektor ketertiban dan kebersihan seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, hingga layanan administrasi seperti Disdukcapil, DPMPTSP, dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Tak hanya itu, sektor kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, serta sektor pendidikan dan pendapatan daerah juga tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
"Dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan langsung kepada masyarakat itu tidak bisa WFH," tutur Ganjar.
Ganjar menegaskan, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun. ASN yang menjalani WFH tetap diwajibkan dalam kondisi siap siaga atau on call.
“WFH bukan berarti tidak bekerja. ASN tetap harus siap dihubungi dan menjalankan tugasnya apabila dibutuhkan,” tegasnya.
Kebijakan WFH ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, yang kemudian diperkuat melalui surat edaran Bupati Sukabumi.
Dengan pengaturan tersebut, Pemkab Sukabumi berharap keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan publik tetap dapat terjaga.
Editor : Denis Febrian