SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota meringkus seorang pria berinisial FM (31 tahun) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Warga Kadudampit ini ditangkap di rumah istrinya di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/4/2026) dini hari.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka. FM tak berkutik saat petugas menyergapnya tepat di dalam kamar rumah tersebut.
Dalam penggeledahan intensif, polisi menemukan tas kecil (tote bag) milik tersangka yang berisi paket narkotika siap edar. Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, serta tujuh paket kecil sabu yang sudah dikemas rapi.
Baca Juga: Korban Luka Leher dan Pelaku ODGJ, Warga Sukabumi Dibacok Saat Bangun Tenda Hajatan
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, lakban hitam, dan satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi.
“Total berat bruto sabu yang berhasil kami amankan mencapai 10,59 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan metode ‘tempel’ atau sistem peta,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Selasa (7/4/2026).
Barang bukti sabu yang disita polisi. | Foto: Dok. Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
Polisi Buru Pemasok Utama Berinisial AA
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa FM tidak bekerja sendiri. Ia mengaku mendapatkan kristal putih tersebut dari seseorang berinisial AA. Saat ini, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota telah memasukkan nama AA dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKP Tenda menegaskan komitmennya untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah Sukabumi.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Tim sedang bergerak mengejar pemasok utama berinisial AA. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi akurat terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tegas Tenda.
Baca Juga: Buntut Viral Timbangan Tak Wajar, Pengasong Ikan Palabuhanratu Janji Lakukan Pembenahan
Atas perbuatannya, FM kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diselaraskan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Jeratan hukum tersebut membawa ancaman pidana yang sangat berat, yakni minimal 15 tahun penjara hingga maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Langkah tegas Polres Sukabumi Kota ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkotika bahwa kepolisian akan terus bertindak represif demi menjaga generasi muda Sukabumi dari bahaya narkoba.
Editor : Denis Febrian