SUKABUMIUPDATE.com – Proyek rekonstruksi ruas Jalan Jampang Tengah–Kiara Dua di Kabupaten Sukabumi menuai sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari anggaran tahun 2024 tersebut diduga tidak sesuai dengan hasil pelaksanaannya.
Sorotan ini disampaikan Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH), Moch Akmal Fajriansyah, saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II, di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Rabu (8/4/2026).
"Bahwasanya saya dapatkan itu berdasarkan temuan BPK tahun 2024. Nah, untuk itu saya menganggap bahwasanya tidak ada pencegahan sejak dini oleh Dinas Bina Marga tersendiri terhadap terjadinya kecurangan dalam pengerjaan rekonstruksi jalan Jampang Tengah dan Kiara Dua tersebut," ujar Akmal, Rabu 8 April 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat indikasi kekurangan pekerjaan dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar dari total anggaran sekitar Rp13 miliar. Menurutnya, proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT Modern.
Baca Juga: Butuh Kepastian Hunian, Penyintas Tanah Retak Selajambe Lengkong Dambakan Hidup Aman
Akmal menilai, penurunan kualitas jalan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipicu oleh ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan anggaran yang telah dialokasikan. Hal ini berdampak pada ketebalan jalan yang tidak memenuhi standar, sehingga lebih cepat mengalami kerusakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Kalau volumenya tidak sesuai, tentu kualitas jalan menurun dan berisiko cepat rusak. Bahkan kami menemukan adanya kecelakaan akibat kondisi jalan yang buruk," ungkap Akmal.
Ia juga menambahkan, persoalan kerusakan jalan provinsi di wilayah Sukabumi bukan kali pertama terjadi. Beberapa ruas lain yang turut menjadi perhatian di antaranya Jalan Lingkar Selatan serta ruas Baros hingga Tegalbuleud.
"Seharusnya UPTD sebagai perpanjangan tangan gubernur bisa mencontoh kepemimpinan beliau yang responsif terhadap persoalan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi, Ferry Supriyadi Resmi Nakhodai HIPMI Kabupaten Sukabumi
Menanggapi aksi tersebut, Pratama Budi selaku Pejabat Fungsional UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan selama proses pengerjaan berlangsung.
"Di kami ada pak pengawasan, jadi dalam pekerjaan kontrak itu kita ada konsultan pengawas di antaranya. Dan ini mekanisme pemeriksaan berjalan, namun kan dalam setiap pekerjaan selalu ada mekanisme audit ya, Pak. Jadi hasil audit seperti apa, itu murni kewenangan dari auditor, seperti itu," ujarnya.
Terkait adanya temuan dari BPK, Pratama membenarkan hal tersebut sebagai bagian dari proses audit. Namun demikian, ia belum dapat memastikan besaran nominal ketidaksesuaian yang disebutkan.
"Hasil temuan pasti ada. Nominalnya mungkin saya coba cek lagi ya, Pak, takutnya keliru nih menyampaikan. Mungkin itu saja," pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin