SUKABUMIUPDATE.com - Pengelolaan tambang emas di wilayah Selatan Sukabumi Jawa Barat memanas. Massa berhadapan dengan massa terjadi beberapa kali sepanjang April 2026 hingga nyaris bentrok, buntut dari polemik antara PT Wilton Wahana Indonesia (WWI) sebagai pemilik IUP Operasi Produksi dan PT Bagas Bumi Persada (BBP) selaku pemilik IUJP OP, tambang emas di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Kondisi tersebut diungkap Humas PT BBP, Abdurrohman Rochmi (Bombom), yang menyampaikan klarifikasi menjawab dinamika informasi yang muncul pasca laporan dugaan illegal mining yang dilayangkan PT WWI.
Bombom membenarkan adanya pertemuan antara PT WWI dan PT BBP yang digelar pada 1 April 2026 di Site Ciemas, Desa Mekarjaya. Pertemuan tersebut dihadiri empat perwakilan dari PT WWI dan dua orang dari PT BBP. “Dalam pertemuan itu disepakati bahwa kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas apapun selama proses hukum berlangsung,” ujar Bombom kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Wargi Sukabumi, Hati-hati! Menkes Bilang Main HP Setelah Bangun Tidur Bisa Picu Stres
Kesepakatan itu diambil menyusul adanya informasi PT BBP dilaporkan PT WWI ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu. Namun demikian, Bombom menilai laporan itu janggal, mengingat PT BBP merupakan mitra kerja PT WWI sejak September 2025.
“Aneh bagi kami, karena sebagai mitra, justru pihak WWI yang melaporkan kami dengan tuduhan penyerobotan lahan dan ilegal mining,” katanya.
Ia mengungkapkan situasi di lapangan sempat memanas sekitar 30 menit setelah pertemuan berakhir saat itu. Supervisor Security PT WWI disebut kembali mendatangi lokasi dalam kondisi tegang dan menginformasikan adanya massa yang akan datang.
Baca Juga: 8 Tim Siap Jegal Persib Bandung Hattrick Juara di Sisa Laga Super League 2025/2026
“Saya langsung menemui warga, dan alhamdulillah situasi bisa dikendalikan hingga mereka membubarkan diri. Tapi kami mempertanyakan apa yang menjadi penyebab berkumpulnya massa tersebut,” ungkapnya.
Hasil komunikasi dengan warga dan tokoh pemuda setempat, lanjutnya diperoleh informasi ada ajakan seseorang yang disebut dihubungi oleh pihak tertentu. “Beberapa warga mengaku ke saya merasa tertipu oleh ajakan tersebut.”
Bombom menambahkan sebelumnya sempat terjadi percakapan dengan pihak PT WWI yang menyarankan agar PT BBP mengamankan kendaraan serta alat berat, karena akan datang tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Warga Jawa Barat Tertinggi Terima Bantuan Pangan, Capai 6 Juta Lebih Penerima
Bombom membenarkan ada penggeledahan oleh tim PKH dan Kejaksaan Agung pada 2 April 2026 yang berujung pada penyegelan aset milik PT BBP. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses itu, khususnya kehadiran PT WWI yang terus mendampingi kegiatan itu.
Ketegangan kembali terjadi pada 6 April 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Saat itu, sejumlah orang dari PT WWI yang dikawal anggota TNI melakukan pemotongan kunci go room pengolahan emas milik PT BBP.
“Situasi sempat memanas dan hampir terjadi bentrokan fisik antara pihak keamanan kami dan pihak WWI. Beruntung kondisi bisa diredam setelah Danru TNI dari Satgas PKH datang ke lokasi,” katanya.
Baca Juga: Butuh Bantuan! Anak Kecil di Sukabumi Diduga Kecanduan Hisap BBM
PT BBP menilai, jika aktivitas sepihak terus dilakukan oleh PT WWI, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik terbuka di lapangan. Lebih lanjut, PT BBP menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen kerja sama kepada penyidik apabila dibutuhkan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Di akhir pernyataannya, PT BBP mengimbau semua pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi sepihak. “Kami tetap pada komitmen kerja sama usaha secara profesional serta memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk merespons aspirasi warga seperti perbaikan jalan. “Pengaspalan jalan kabupaten merupakan salah satu bentuk komitmen yang kami dorong,” ujarnya.
Bombom menyebut pembangunan tersebut sebelumnya merupakan janji PT WWI kepada masyarakat, namun kini telah diselesaikan oleh PT BBP. “Kehadiran PT BBP membuka lapangan pekerjaan bagi warga di Kecamatan Ciemas, termasuk bagi mereka yang sebelumnya menganggur dan tidak memiliki ijazah. Namun, akibat polemik yang terjadi, sebagian warga kembali kehilangan pekerjaan.”
Baca Juga: Komisi V DPRD Jabar Tinjau Proyek Mangkrak SMAN 1 Cibitung, A Yamin Desak Evaluasi Total
“Kami juga ikut hadir dalam audiensi di aula Kecamatan Ciemas pada 29 Januari 2026. Saat itu ada dua anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Forkopimcam, serta pihak perusahaan yang sepakat merealisasikan tujuh tuntutan warga. Namun sejauh ini baru pengaspalan jalan dan sumur bor yang direalisasikan oleh PT BBP,” lanjut Bombom.
“Mudah-mudahan ini cepat selesai dan PT BBP bisa kembali beroperasi,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sukabumiupdate.com masih berupaya meminta tanggapan dari pihak PT Wilton Wahana Indonesia (WWI).
Editor : Fitriansyah